fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
APIP Sebagai Pengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

APIP Sebagai Pengawal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Oleh: Moelyati Zamzami, S.E., M.Acc,


Penuhi panggilan pada pertiwi

Kuberbakti suci bagi negeri

Di Inspektorat aku kan berkarya

Wujudkan Indonesia Sejahtera

Demi menjaga wibawa Negara

Kubersumpah di bawah Sang Saka

Jujur serta ikhlas, berjiwa satria

Wujudkan Indonesia sejahtera

Kami telah berjanji, satu tekad mengabdi

Persembahankan jiwa dan raga

Di Inspektorat mengawal Negara

(Satria Pengawal Negara)

Sebuah lagu yang dibawakan oleh paduan suara yang beranggotakan APIP di sebuah daerah, mengalun merdu, menusuk kalbu. Lagu berjudul Satria Pengawal Negara tersebut dicipta oleh sebuah harapan besar tentang peran APIP yang beberapa bulan terakhir disorot oleh banyak kalangan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) belum mampu berfungsi dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintah selama ini. Pasalnya, laporan yang diterima oleh KPK tentang korupsi di daerah tidak ada yang berasal dari APIP. “KPK merasakan sejak lama APIP belum berfungsi secara optimal. Khusus di daerah kita soroti kasus yang ditangani KPK, laporannya tidak ada yang berasal dari APIP,” katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Permen PAN No PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
  3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
  4. Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Dengan lahirnya Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dan disempurnakan dengan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prinsip otonomi. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kemudian dipertegas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah berjalan secara efisien dan efektf sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Perubahan Pola dari sentralisasi menjadi desentralisasi ini membawa kosekuensi logis terhadap makin besarnya penyerahan wewenang dan makin pendeknya rentang kendali Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dengan kata lain pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah harus semakin ditingkatkan.

Pada era otonomi daerah pemerintah daerah memiliki fungsi yang luas dalam upaya membentuk pemerintahan Indonesia atas dasar penerapan good governance. Artinya, nama baik Indonesia secara nasional bergantung pula pada bagaimana perilaku pemerintah daerah. Daerah yang telah otonom itu memberikan warna negeri ini secara nasional. Itu sebabnya peran para inspektur di daerah menjadi penting.

Pembahasan berikut ini lebih difokuskan kepada Inspektorat Daerah selaku APIP. Ditilik dari kedudukan APIP, hakikatnya, inspektorat daerah berfungsi sebagai auditor internal pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan umum pemerintah daerah dan tugas lain yang diberikan kepala daerah. Lembaga ini merupakan suatu lembaga pengawas di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Disayangkan, selama ini ada pemahaman bahwa inspektorat di daerah sekadar stempel (rubber stamp) para kepala daerah. Mereka tidak memiliki kewenangan yang besar, apalagi kedudukan atau posisi Inspektorat masih berada di bawah Sekretaris Daerah. Finalisasi temuan inspektorat tergantung pada kepala daerah. Di banyak daerah kepala daerah telanjur berutang budi kepada para tim sukses yang saat dia menjabat para tim sukses itu telah memegang berbagai jabatan di pemerintahannya.

Fakta dari lemahnya peran APIP daerah bisa juga dilihat dari data yang disuguhkan Ombudsman RI. Setidaknya pada 2015 dan 2016 pemerintah daerah menempati urutan teratas sebagai lembaga pemerintah yang paling banyak dilaporkan kepada Ombudsman RI. Jika pada 2015 terdapat 2.914 laporan, jumlah ini meningkat menjadi 3.638 laporan pada 2016 atau 40% dari keseluruhan laporan. Angka yang tinggi ini merefleksikan banyak hal terkait tata kelola kepemerintahan di daerah, termasuk fungsi pengawasan internal mereka. Bukan itu saja, banyak persoalan-persoalan di pemerintah daerah yang dibawa ke level atas hingga ke Presiden sebagai akibat lemahnya pengawasan internal, termasuk di pemerintahan provinsi, kabupaten, atau kota.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 116 Pasal 116, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam negeri agar lebih efektif dan efisien. Pengawasan yang dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa. Ketentuan mengenai tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).

Sejalan dengan ketentuan pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Lebih lanjut lagi, pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Banyak hal dapat dicapai apabila institusi ini mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan. Keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dinilai sangat penting karena mampu mendeteksi dan memberikan koreksi terhadap penyimpangan pengadaan sejak awal.  APIP sudah harus mengawal dalam perencaaan, pengadaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan dalam Pengandaan barang jasa pemerintah. Untuk itu, APIP dituntut agar paham mengenai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pemerintah daerah di semua tingkatan menjadi cerminan bagaimana tampilan pemerintah Indonesia di bawah naungan NKRI. Itu sebabnya mengapa inspektorat daerah menjadi pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program pemerintah daerah yang tertata dan tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Berbagai bentuk penyelewengan bukan hanya dapat diantisipasi, melainkan juga dapat diselesaikan di daerah, terutama melalui peran maksimal inspektorat daerah. Berbagai persoalan dan temuan serta laporan kepada inspektorat dapat diselesaikan dengan baik bukan hanya bersifat solutif, melainkan juga memunculkan efek jera.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance), telah menyediakan pedoman audit pengadaan barang/jasa dengan judul “Manual Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa” sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP. Tujuan dari proses audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil laporan audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna mewujudkan pemerintahan yang baik lembaga pengawasan selayaknya memainkan peran aktifnya dalam menghadapi tuntutan perkembangan dan pencapaian sasaran pembangunan sesuai dengan aspirasi reformasi, peranan aparatur negara dan tuntutan masyarakat. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) harus melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perannya. Dengan asas tersebut , dapat diketahui masih banyak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyebabkan kerugian negara dan daerah.

Di samping itu pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan 6 pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah. Pengendalian intern tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pada Pasal 3 ditentukan bahwa SPIP terdiri atas unsur : a. Lingkungan pengendalian b. Penilaian resiko c. Kegiatan pengendalian d. Informasi.

Dari berbagai sumber dapat penulis sarankan langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk penguatan peran APIP khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah

  1. Peningkatan kompetensi APIP di Bidang Pengadaan Barang Jasa baik sertifikasi dasar maupun peningkatan pada pemahaman lanjutan, karena disinyalir bahwa Apip banyak yang belum lulus sertifikasi pengadaan barang jasa pemerintah
  2. APIP harus mempunyai dukungan emosi yang dekat, berdampingan dan bersama-sama dengan Obrik dalam melancarkan program pembangunan.
  3. APIP harus memerankan diri tidak hanya sebagai Pengawas tetapi juga harus bisa sebagai tempat konsultasi, teman diskusi dalam berbagai hal serta sebagai penjamin mutu (Quality assurance). Sebagai probity adviser, inspektorat dapat mengawal dan melakukan audit sepanjang proses pengadaan berlangsung dari awal perencanaan hingga serah terima barang.
  4. Patut dipertimbangkan agar inspektorat memiliki kewenangan eksekusi yang jelas. Kewenangan eksekusi temuannya tidak dikembalikan kepada kepala daerah.
  5. Mendorong peran dan fungsi APIP dalam Prevent, Deter dan Detect sebagai Early Warning System atas proses pengadaan barang dan jasa; serta dalam rangka peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan/terbuka, dan akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Peningkatan anggaran pengawasan yang selama ini sangat minim
  7. Menempatkan Posisi APIP di luar lingkaran kekuasaan.

Menurut pandangan welfare theory, maju mundurnya sebuah negara tergantung pada sejauh mana negara berperan untuk menciptakan tingkat kesejahteraan terhadap kehidupan rakyatnya. Negara hadir untuk menunjukkan kemampuan mengelola pemerintahan yang diwujudkan dengan pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan harus dikawal agar tidak keluar dari koridornya. Peran APIP yang sudah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan. Sebagai pengawal Negara.

 

Solo, 10 November 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.