fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Langkah Kecil Yang Dinanti

Langkah Kecil Yang Dinanti

Oleh: Indro Bawono


Banyak hal menarik dalam dunia pengadaan barang/jasa yang dapat dikembangkan menjadi terobosan-terobosan dalam rangka perbaikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

Masih besarnya potensi korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut menjadikan tantangan tersendiri bagi para pengelola pengadaan untuk terus berimprovisasi dalam rangka perbaikan sistem dan prosedur yang ada saat ini. Potensi korupsi tersebut muncul mulai dari perencanaan sampai dengan implementasi atau pelaksanaan pekerjaan. Sebagai contoh: adanya penggelembungan anggaran dan penurunan kualitas pekerjaan/barang.

Mengingat pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara, perlu adanya instrumen kebijakan keuangan untuk mengendalikan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui pembatasan transaksi Tunai dan memperbanyak Transaksi Non Tunai. Hal tersebut pernah dilontarkan oleh Advokat senior, Todung Mulya Lubis bahwa: kebijakan nasional transaksi non-tunai, merupakan resep jitu apabila Indonesia akan menerapkan zero tolerance terhadap korupsi. Ide tersebut sangat bagus dan sebisa mungkin menjadi bahan pertimbangan para pimpinan dalam mengambil keputusan. Khusus terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui cara ini setidaknya pemerintah akan mempunyai record mulai dari tahap perencanaan anggaran sampai dengan pelaksanaan, serta akan mempermudah pihak auditor dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Lebih jauh pemerintah akan mempunyai basis data yang kuat mengenai harga barang/jasa yang akan dibeli oleh pemerintah.

Khusus untuk pengadaan barang/jasa pemerintah penggunaan transaksi non tunai telah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan bukti perjanjian berupa: (1) Surat Perintah Kerja (SPK); dan (2) Surat Perjanjian. Akan lebih baik apabila penggunaan transaksi non tunai juga diimplementasikan pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa: (1) Bukti Pembelian; dan (2) Kuitansi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, bahwa:
“Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
“Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan nilai Rp 50 juta, biasanya merupakan belanja atas kebutuhan operasional sehari-hari perkantoran yang mempunyai karakteristik high volume low value. Belanja tersebut akuntabilitasnya harus dijaga mengingat barang yang dibeli dan uang yang dibayarkan secara tunai biasanya kurang termonitor dengan baik. Meskipun bernilai kecil, namun apabila dikalikan dengan anggaran serupa yang dimiliki seluruh Satker di Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi, jumlah anggaran tersebut menjadi nilai yang cukup besar.

Saat ini sudah saatnya Bendahara dibatasi dalam memegang uang tunai/cash dan dialihkan melalui non tunai sebagai contoh melalui penggunaan kartu debit atau kartu kredit, untuk melakukan pembayaran melalui pembelian langsung. Mungkin pentahapannya dapat dimulai, hanya untuk transaksi di bawah Rp1 juta yang diperbolehkan menggunakan transaksi tunai. Sedangkan untuk transaksi dengan nilai di atas Rp1 juta dilaksanakan melalui mekanisme non tunai. Sebagaimana lesson learned yang diperoleh Kementerian Keuangan dari pembelajaran tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Western Australia, di negara bagian Australia tersebut telah menggunakan Credit Card khususnya untuk belanja yang dilaksanakan melalui e-purchasing. Credit Card tersebut dipegang oleh masing-masing kantor pemerintahan dengan limit dana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Langkah kecil seperti ini, seyogyanya segera diterapkan pada kantor-kantor pemerintahan di Indonesia bekerjasama dengan Pihak Perbankan. Untuk maksud tersebut, Kementerian Keuangan harus segera melakukan konsolidasi internal, mengingat kebijakan ini harus diharmonisasikan dengan kebijakan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan dapat menjadi pilot project penggunaan transaksi non tunai tersebut.

Memindahkan transaksi tunai menjadi transaksi non tunai khususnya dalam pembelian langsung, akan mempermudah Pimpinan dalam melakukan pengawasan, mengingat seluruh transaksi atas barang/jasa yang dibeli akan ter-record dengan baik melalui sistem, sehingga akuntabilitas atas penggunaan anggaran akan dapat dijaga. Kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak korupsi karena transaksi non tunai dengan disertai rincian barang/jasa yang dibeli lebih mudah dilacak. Tidak berlebihan apabila penerapan kebijakan transaksi keuangan non tunai segera dilakukan. Selain bisa menghemat anggaran negara, memangkas jaringan pemburu rente, juga akan menggenjot penerimaan pajak pemerintah. Sudah saatnya melakukan reformasi pengadaan dari hal-hal kecil untuk memutus sumber logistik oligarki kotor.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.