fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Mitigasi Resiko Pengadaan

Mitigasi Resiko Pengadaan


Program | Procurement Channel

Tema | Mitigasi Resiko Pengadaan

Host | Samsul Ramli

Narasumber | Khalid Mustafa dan Atas Yuda Kanditha


Samsul Ramli: Ass. Wr. Wb. Salam jumpa lagi kita dengan Procurement Channel P3I, hari ini kita akan membahas materi tentang mitigasi pengadaan barang/jasa terkait resikonya. Nah hari ini kita menghadirkan dua pembicara, seperti biasa, dua pembicara ini tentu adalah pembicara yang sangat kompeten dalam pengadaan barang/jasa. Hari ini kita kehadiran lagi Pak Khalid Mustafa dalam sesi yang, saya lupa ini yang keberapa—keempat kali ya?

Khalid Mustafa: Banyaklah,

Samsul Ramli: Banyak ya, lumayan banyak. Hari ini kita akan berbicara secara khusus tentang resiko pengadaan barang/jasa. Kemudian, yang kedua, hari ini juga hadir Pak Atas Yudha Kandita, pemberi keterangan ahli yang sering juga dimintai untuk memberi keterangan ahli di persidangan-persidangan yang besar. Terima kasih sekali lagi Pak Khalid Mustafa dan Pak Atas Yudha atas kehadirannya. Baik, saya langsung saja. Kenapa pengadaan itu memiliki potensi resiko yang sangat besar pada saat ini? 

Atas Yuda Kanditha: Baik, terima kasih Pak Samsul. Jadi, saya ingin menegaskan dulu di awal bahwa pengadaan ini, mau tidak mau, suka dan tidak suka, ini merupakan bagian dari tata kelola administrasi di pemerintahan. Karena dia tata kelola administrasi di pemerintahan, maka ada irisan-irisan yang lain, yang ini juga perlu diperhatikan. Nah, repotnya sekarang, bahwa pengadaan ini terimplikasi pada penggunaan dana negara yang relatif cukup besar. Jadi kalau dikatakan mungkin APBN 2000 triliun, itu pengadaan bisa 30-40%- nya. Artinya, nilai yang sangat besar sehingga banyak sekali hal-hal yang bisa memunculkan resiko-resiko di kemudian hari. Makanya, ini kondisi pengadaan kita saat ini sehingga seperti yang tadi dikatakan Pak Samsul, mau tidak mau harus kita mitigasi.

Samsul Ramli: Ini berbicara resiko, resiko kan macam-macam ya, yang saya tangkap ketika berbicara pengadaan, resiko yang paling besar itu resiko hukum. Apa itu betul?

Atas Yuda Kanditha: Saat ini yang muncul kejadian di lapangan, bahwa pengadaan sangat ditakuti dengan rezim hukum yang ada. Jadi, karena dengan euforia penegakkan pemberantasan korupsi yang ada di Republik ini, maka isu korupsi ini melebar kemana-mana, salah satunya di pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Samsul Ramli: Selain resiko hukum, kira-kira resiko apa saja sih yang sebenarnya—karena kita ingin melihat nih, begitu besarnya beban pengadaan ini, karena dari resiko hukum saja sudah sangat besar, kira-kira resiko-resiko lain yang non-hukum, itu ada gak?

Atas Yuda Kanditha: Sejauh ini, isu-isu resiko lain masih kalah dibandingkan dengan resiko hukum.

Samsul Ramli: Masih kalah?

Atas Yuda Kanditha: Ya.

Samsul Ramli: Masih dominan resiko hukum ya?

Atas Yuda Kanditha: Betul.

Samsul Ramli: Saya ingin konfirmasi dengan Pak Khalid, kira-kira pendapat Pak Khalid gimana ini? 

Khalid Mustafa: Kalau saya melihat ada 3 resiko utama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yang pertama tadi, Mas Atas sudah sampaikan, adalah resiko hukum. Ini memang yang terbesar karena menyangkut daripada Hak Asasi Manusia, dalam hal ini hak-hak bebas (kebebasan). Kemudian yang kedua adalah resiko terhadap pemborosan keuangan negara. Negara ini kan sudah membayar menggunakan uang rakyat nih, harusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tapi dengan pengadaan yang tidak baik dan tidak benar, yang seharusnya bisa diperoleh oleh rakyat, misalnya anggaplah 10, ini hanya mendapatkan 5 atau bahkan 2 atau bahkan 1. Kemudian yang ketiga, ini bahkan selain resiko hukum, bisa juga resiko nyawa. Kalau kita berpikir masalah pengadaan pekerjaan konstruksi contohnya; pengadaan jembatan, kemudian jalan—karena adanya permasalahan hukum, adanya permasalahan administrasi, adanya permasalahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang mengakibatkan konstruksi ini menjadi rapuh, yang nantinya umur konstruksinya tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian yang berikutnya kualitasnya dan kuantitasnya tidak sesuai dengan perencanaan awal, ini kan bisa menyebabkan resiko terhadap jiwa manusia dong. Bangunan yang harusnya bisa bertahan 10 tahun, hanya dapat 5 tahun, nah 5 tahun itu ada orang di dalamnya, siapa bertanggungjawab? Nah ini juga harus dipikirkan.

Samsul Ramli: Yang paling terdampak atas resiko-resiko tadi, kalau saya melihat ya, pelaksana pengadaan barang/jasa?

Khalid Mustafa: Sebenarnya bukan hanya sekedar pelaksana, Pak Samsul. Kenapa? Karena yang paling terdampak daripada ini semua (pelaksana, iya sudah pasti, satu sisi ya) tapi di sisi yang lain adalah masyarakat. Tujuan daripada pengadaan barang dan jasa ini kan untuk mendapatkan kemakmuran bagi masyarakat kan, kesejahteraan masyarakat kan, lah kalau pengadaan tidak sesuai dengan pelaksanaannya? Yang paling terdampak siapa? Masyarakat. Mereka yang bayar pajak loh. Uang pajak yang mereka bayarkan itu kan diharapkan untuk bisa memberikan kesejahteraan bagi diri mereka sendiri, lah kalau yang mereka bayar itu kemudian dikorupsi? Kemudian diatur tendernya? Akibatnya apa yang mereka dapatkan? Belum lagi yang seperti tadi, pelayanan publik yang harusnya untuk mereka, terganggu. Mereka juga yang menjadi akibatnya. Jadi di sisi lain pelaksana pengadaan, pengguna juga, penyedia—segala sisi. Besar loh ini masalah pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak dimitigasi, resikonya gawat.

Samsul Ramli: Jadi tidak benar bahwa pengadaan barang/jasa resikonya hanya di ranah-ranah persoalan pemilihan penyedia, begitu?

Khalid Mustafa: Nah, itu bagi yang memilih penyedia yang mengatakan demikian. Tapi kalau saya menarik diri saya sebagai penyedia barang dan jasa, resikonya ada di saya juga. Kalau saya menarik diri sebagai masyarakat, resiko di saya juga dong. Tapi kembali lagi, resiko terbesar sepenuhnya, itu kembali kepada masyarakat dan rakyat Indonesia.

Samsul Ramli: Nah ini, kira-kira menurut Mas Yudha kalau dari sisi sumber daya manusia pelaksana pengadaannya, tentu kita memerlukan sumber daya pelaksana yang profesional. Nah ini ukurannya (kalau bisa diukur, gitu ya), ini dalam skala 0-100, kira-kira menurut Mas Yudha, pelaksananya sudah di level mana nih?

Atas Yuda Kanditha: Kalau angka absolut kita masih belum bisa memberikan gambaran karena memang tidak ada datanya. Tetapi dari pengalaman kami melakukan roadshow di hampir seluruh Republik ini, ini kita menyimpulkan bahwa sampai saat ini kapasitas atau pengelola dari pengadaan barang dan jasa masih di bawah 50% yang seharusnya. Jadi sebetulnya ketika pengadaan barang/jasa ini banyak masalah, ini sebenarnya kita bisa tarik ke belakang. Artinya apa? SDM, pengelola, yang ada di dalam pengadaan barang/jasa itu tidak memadai. Tidak memadai dari sisi dua hal. Pertama tidak memadai karena kapasitasnya memang tidak relevan, tidak sesuai, atau yang kedua tidak memadai karena yang bersangkutan memang tusinya atau tugas pokok fungsinya bukan di bidang itu. 

Samsul Ramli: Kapasitas personalnya tidak mencukupi. Kemudian, tusinya (tugas pokok fungsinya) bukan di bidang pengadaan barang dan jasa. Oke. Dari sisi ini, saya mungkin mau menggali lagi, para pihak pelaksana pengadaan mana saja yang dari sisi level paling urgent diperhatikan, mungkin resikonya lebih besar dalam menghasilkan pengadaan yang bermasalah?

Atas Yuda Kanditha: Kalau saya punya dua sudut pandang. Pertama, kalau dilihat dari nanti yang akan bertanggungjawab, itu kita lihat ke sisi pengelola dalam hal ini pelaksana proses pemilihannya, karena mereka pihak-pihak yang sangat rentan. Kenapa? Karena kalau kita bicarakan kembali ke filosofi pengadaan bahwa pengadaan itu diawali dari perencanaan kebutuhan, banyak sekali teman-teman pelaksana ini melaksanakan perencanaan yang sudah tidak memadai. Artinya kalau kita tengok kembali ke proses hulunya, bahwa pada saat perencanaan pengadaan, dalam hal ini dari pihak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, ini sudah tidak merencanakan dengan memadai. Akhirnya menjadi sebuah lingkaran berkelanjutan dimana dilaksanakan seperti apapun ini nanti pasti akan menghasilkan masalah. Jadi tidak hanya di pelaksana, tapi juga di proses perencanaan

Samsul Ramli: Di proses perencanaan, ya. Kalau Pak Khalid sendiri gimana Pak?

Khalid Mustafa: Kalau saya jauh lebih luas lagi. Kita kembali ke definisi pengadaan sesuai dengan Pasal 1 Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya; pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Kalau kita melihat disini, berarti ada dua kutub utama dalam proses pengadaan barang/jasa. Yang pertama adalah pelaku-pelaku yang bergerak dalam bidang pemilihan barang atau jasa, atau pelaksana pemilihan pengadaan barang/jasa mulai dari PAKPA sampai kepada PPHP. Nah, api di sisi lain, juga ada penyedia barang/jasa, di pasal 19 kan, Perpres no. 54—dimana penyedia barang/jasa inilah yang melaksanakan pekerjaan, yang setelah dipilih oleh orang-orang yang berada dalam lingkup pemilihan penyedia. Nah, kedua ini saling berkorelasi untuk pengadaan barang/jasa yang baik. Pemilihannya bagus, oke, benar—penyedianya yang abal-abal, apalagi kalau hanya sekedar pinjam bendera, pasti kan ada upaya-upaya tertentu.

Samsul Ramli: Nah ini pemilihan bagus, tapi menghasilkan pelaksana yang abal-abal. Berarti ada proses pemilihan yang salah, nih, berarti?

Khalid Mustafa: Satu hal lagi, penyedia sekarang ini pintar. Kalau misalnya dia melaksanakan proses pinjam bendera, perusahaan yang dipinjam ini adalah perusahaan yang secara administratif bagus, kemudian dokumen teknis mereka memenuhi, harganya paling murah, kan oke.

Samsul Ramli: Berarti belum tentu proses pemilihan yang bagus, menghasilkan penyedia yang bagus.

Khalid Mustafa: Belum tentu. Kenapa? Ada tahapan lagi. Proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui penyedia kan ada tiga tahap. Yang pertama, persiapan. Yang kedua, pemilihan. Yang ketiga, pelaksanaan. Kembali lagi ya, ini tiga ini seperti mata rantai: persiapan, pemilihan, kemudian pelaksanaan. Nah anggaplah kita menafikkan yang pertama, perencanaan sudah baguslah begitu. Pemilihannya oke, bagus, dokumen hebat, harga bagus, spesifikasi teknis memenuhi, tetapi pada saat pelaksanaan pekerjaannya tidak dikontrol oleh PPK, tidak ada pengendalian kontrak, apa yang terjadi? Maka hasil daripada pengadaan barang dan jasa ini juga tidak akan dapat dipertanggungjawabkan.

Samsul Ramli: Kira-kira, dari tiga tahapan ini, resiko paling besar saat ini yang menyebabkan pengadaan barang/jasa itu menjadi tidak berhasil, di tahapan yang mana menurut Pak Khalid? 

Khalid Mustafa: Pengalaman saya dalam proses pendampingan-pendampingan, termasuk seperti dengan Mas Atas memberi keterangan ahli, hampir semua kasus pengadaan dimulai dari perencanaan, kenapa? Direncanakan bermasalah.

Samsul Ramli: Direncanakan bermasalah, ini luar biasa ini statement-nya. Tapi kalau kita lihat nih, Pak Yudha, kalau kita baca berita-berita terakhir ini, umumnya saya lihat bukan di perencanaan yang jadi korban ini. Kira-kira analisa saya ini tepat atau tidak? 

Atas Yuda Kanditha: Jadi dalam proses penegakkan rezim hukum seperti saat ini, yang kami rasakan, yang kami alami, ketika kami datang ke lapangan, banyak sekali proses-proses yang sebetulnya belum menjadi target utamanya. Artinya, disadari atau tidak, bahwa masih ada dari teman-teman terutama aparat penegak hukum yang menjadikan kinerjanya, target kinerjanya, adalah permasalahan atau kasus. Sehingga ketika permasalahan atau kasus ini menjadi sebuah target, implikasinya adalah, yang dicari adalah, yang paling gampang ditemukan kesalahannya.

Samsul Ramli: Berarti, ibarat catur, ‘pion’nya begitu ya?

Atas Yuda Kanditha: Ya. Artinya begini, pelaksana yang bersinggungan dengan pengadaan barang/jasa ini yang paling rentan untuk kena masalah ini, saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Khalid Mustafa tadi, bahwa sebetulnya initinya di perencanaan. Akan tetapi yang mempunyai keahlian untuk menelisik lebih dalam sampai ke proses perencanaan, saya yakin ini bukan
orang sembarangan. Karena proses pendidikan untuk penyidikan sampai ke proses-proses yang komperhensif seperti ini tidak akan mungkin bisa diberikan kepada seluruh aparat
penegak hukum di Republik ini sampai saat ini, ini pendapat kami. 

Samsul Ramli: Potensi resiko yang paling besar terkait hukum adalah pelaksana pengadaan?

Khalid Mustafa: Ya.

Samsul Ramli: Sementara sumber potensi resiko yang paling besar adalah di perencanaan.

Khalid Mustafa: Betul sekali. Kenapa? Karena merekalah yang paling banyak menandatangani dokumen. Yang paling gampang dicari salahnya yang gimana sih? Yang ada hitam di atas putih kan? Kapan ada hitam di atas putih tidak dilaksanakan, ya: “Lu tanda tangan! Tanggung jawab dong.” Paling gampang. Padahal mindmaker-nya gak mungkinlah orang korupsi bikin
kuitansi.

Samsul Ramli: Nah ini kita bisa juga berkaca mungkin dari kasus yang lagi marak: e-KTP. E-KTP misalkan, kalau kita lihat kasusnya yang berjalan sekarang persidangannya masih dalam tahapan dua tersangkanya adalah pokja (panitia pengadaan) dengan PPK, ya?

Khalid Mustafa: Tersangkanya, iya, PPK—dan KPA. Pokja belum.

Samsul Ramli: Pokja belum?

Khalid Mustafa: Belum, bukan tidak.

Samsul Ramli: Jadi hasil kesimpulan sementara tadi, bahwa sumber resiko, sumber masalahnya, ada di perencanaan, tapi resiko dampaknya lebih besar pada pelaksana pengadaan yang ada di ujung seperti PPK, Kelompok Kerja, Panitia Pengadaan atau Panitia Pemeriksa Hasil Pengerjaan, kemudian pejabat pengadaan, dst. 

Khalid Mustafa: Saya garis-bawahi saja. Kita bicara pengadaan, kita bicara dari sebuah konsep dasar. Pegadaan itu apa sih? Pengadaan adalah sebuah kegiatan untuk mewujudkan kebutuhan. Jadi konsep dasar yang paling sering dilanggar adalah need vs want, kebutuhan atau keinginan. Nah, apakah yang ‘berkasus’ itu dibutuhkan atau diinginkan? Nah sekarang, PA, KPA, PPK, ULP, PPHP, dan semua itu, itu dalam proses apa? Proses mewujudkan kebutuhan kah? Atau proses mewujudkan keinginan. Mereka kan tidak masuk di situ. Nah tapi yang ‘mengatur’ keinginan ini, itu kan bukan di pengelola pengadaan, loh.

Samsul Ramli: Oke, berarti ada satu benang merah yang bisa kita ambil, bahwa kita sudah tahu sumber yang paling besar sekarang, kemudian yang paling terdampak itu siapa, adakah, kira-kira, solusi untuk mengurangi atau mengendalikan resiko dampak tadi kepada pelaksana pengadaan barang/jasa? Mungkin Mas Yudha bisa sampaikan.

Atas Yuda Kanditha: Oke. Jadi, salah satu cara yang sudah disediakan dalam regulasi, dalam hal ini perpres 54 tahun 2010, ini adalah ketika kita menggunakan—yang paling sering kami gunakan dan kami sarankan ke teman-teman adalah: bagaimana kita melakukan sebuah proses kaji ulang. Kaji ulang rencana umum pengadaan, ataupun kaji ulang rencana pelaksanaan pengadaan, karena di dua titik ini (kaji ulang rencana umum pengadaan dan kaji ulang rencana pelaksanaan pengadaan) itu kita bisa menghentikan proses pengadaan. Karena, menindaklanjuti yang disampaikan Pak Khalid Mustafa tadi, bahwa ketika perencanaannya sudah gak firm, sudah gak memadai, kita nekat melanjutkan, ini pasti ujungnya masalah. Daripada ujungnya masalah, ya kita harus sadar diri, mengukur diri, bahwa kita gak mungkin menelurkan masalah untuk pihak-pihak yang lain. Sehingga di kaji ulang rencana umum pengadaan dan kaji ulang rencana pelaksanaan pengadaan, kita bisa melakukan sebuah self-assessment kepada pihak internal: betul gak kita membutuhkan ini? Betul gak kita menginginkan ini? Ini pertanyaan-pertanyaan yang harusnya dijawab ketika proses kaji ulang. Karena dari sana nanti, berdasaran pengalaman kami, kita bisa melihat bahwa (mohon maaf) kualitas perencanaan ini memang benar-benar perlu diperdalam. Kenapa? Ya itu tadi, baliknya. Ketika ditanya: Bapak butuh ini buat apa sih? Ibu beli ini buat apa sih?—

Khalid Mustafa: —karena ada uangnya.

Samsul Ramli: Nah. Tapi saya terbetik ini tadi; saya terbetik: tadi disampaikan bahwa dari sisi kualitas, kompetensi pelaksana pengadaan barang/jasa masih level 50 lah kalau dalam bentuk angka. Nah kira-kara kalau menurut Pak Khalid, ketika kompetensi yang mengkaji ulang itu masih dalam level yang 50% tadi, apakah efisiensi dan efektivitas dari kaji ulang itu juga akan bagus?

Khalid Mustafa: Sebenarnya saya selalu berbicara dari dua sisi kalau bicara masalah kompetensi. Apa itu? Di dalam manusia itu ada dua sumber untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu: niat dan kesempatan. Kan dua hal itu. Kesempatan dalam hal ini bisa dikunci dengan yang namanya kompetensi tadi, ilmu yang ada di situ. Tapi niat, itu mengunci daripada integritas. Nah, selain kompetensi, titik integritas ini juga yang harusnya disentuh secara mendalam dalam proses pengadaan barang/jasa. Kalaupun dia kompetensinya rendah, tapi kalau integritasnya tinggi, begitu ada titipan-titipan paket pengadaan, dia pasti akan menolak walaupun dia tidak mengetahui bagaimana cara menolaknya, kan itu terjadi kan. Okelah, kita anggaplah integritasnya semua sudah oke, ya 50-50 lah, begitu. Sekarang bicara masalah kompetensi. Di dalam pengelola pengadaan barang/jasa, ada 4 unsur kan di sini, 5 lah dengan penyedia: PA/KPA, kemudian PPK, kemudian ULP, kemudian PPHP, plus satu penyedia barang atau jasa. Mari kita kupas. PA/KPA: apakah seseorang yang diangkat menjadi PA/KPA pernah diberikan pelatihan tentang tugas pokok (yang tadi Mas Atas sampaikan), tugas pokok dan fungsi PA/KPA? Tugas dan tanggung jawab dalam bidang pengadaan barang dan jasa? Apalagi mereka tidak diwajibkan memiliki sertifikat kan—satu, ya, lubangnya sudah di sini nih dari sisi kompetensi. Satu nih, masih ada yang lain. Yang kedua PPK (pejabat pembuat komitmen): dulu, saya masih ingat waktu zaman-zamannya kepres 80 ke bawah, untuk menjadi PPK ini tidak mudah. Istilahnya dulu ‘pimpro’, ada pelatihan berbulan-bulan sehingga orang yang dari tidak tahu menjadi tahu; dari tidak tahu bagaimana jenis kontrak, sampai membuat rancangan kontrak, itu langsung bisa. Sekarang hanya berbekal sertifikat pelatihan tingkat dasar (tiga hari, lagi!), ujian, langsung diangkat jadi PPK—itu kedua. Kemudian yang ketiga, ULP, pokja ULP: sama! Ikut pelatihan 3 hari, dalam pelatihan itu tidak diajarkan tentang bagaimana tata cara menyusun dokumen pengadaan yang baik dan benar; kaji ulang? Memang ada? Yang ada hanya teori: ‘lakukan kaji ulang’, bagaimana caranya? Tidak ada.

Samsul Ramli: Lebih kepada bersifat formal, gitu ya?

Khalid Mustafa: Iya. Hanya sekedar: menurut perpres, pasalnya ini, harusnya begini—tapi bagaimana, how to-nya tidak diajarkan. Itu ketiga. Yang keempat, PPHP: PPHP hanya sekedar formalitas, padahal yang harusnya menerima barang atau jasa tersebut adalah orang-orang yang memiliki kapasitas teknis, belum lagi PPHP ini pada akhir tahun anggaran selalu menjadi pihak yang paling dicari-cari tanda tangannya. Loh iya kan? Kenapa? Karena kalau tidak tanda tangan, dana tidak cair. Pekerjaan belum selesai 100%, dimintai tanda tangan 100%. Kemudian yang terakhir, yang kelima, penyedia: kita berkoar-koar bahwa penyedia barang/jasa adalah orang- orang yang tidak paham tentang pengadaan barang/jasa. Sekarang saya tanya, ada berapa kali sih pelatihan tentang pengadaan barang/jasa yang diberikan kepada penyedia barang/jasa? Pernahkah? Kita menuntut mereka tahu tentang pengadaan barang/jasa—pernahkah mereka kita latih? Ini kan lucu, kan, bahwa kita menyalahkan mereka. Jadi kelima unsur ini peningkatan kompetensi penting untuk diperhatikan.

Samsul Ramli: Berarti saya bisa ambil kesimpulan bahwa pembekalan dari para pihak pengadaan barang/jasa ini masih sangat kurang?

Khalid Mustafa: Sangat kurang sekali.

Samsul Ramli: Jadi sistemik nih, sifatnya. Kalau misalkan tadi saya dengar gambaran pengguna anggaran yang tadi tidak mengerti pengadaan barang/jasa, dan sama sekali memang tidak pernah diajarkan atau diberikan pelatihan khusus tentang pengadaan barang/jasa atau tentang perencanaan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, itu ditunjuk menjadi PA. Kemudian PPK juga tadi tentang kompetens. Jadi bisa saya simpulkan sedikit, ini dari hasil diskusi kita, bahwa kunci utama dari perbaikan pengadaan barang/jasa saat ini adalah peningkatan kompetensi para pihak pengadaan barang/jasa.

Khalid Mustafa: Itu satu, ya.

Samsul Ramli: Ada tambahan lagi?

Khalid Mustafa: Ada. Kenapa? Peningkatan kompetensi kalau tidak dibarengi dengan komitmen untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada gunanya.

Samsul Ramli: Berkaitan dengan integritas tadi berarti—tidak?

Khalid Mustafa: Integritas iya, ini berkaitan dengan semuanya; dia kompeten, dia tahu tentang cara menyusun dokumen pengadaan, tapi tidak tertib adminisrasi dalam melaksanakannya, terusgimana? Tadi Mas Atas sudah sampaikan, sejak pertama di perencanaan, harusnya sudah ada dokumentasi dong? Need vs want tadi, identifikasi kebutuhannya harus jelas. Bicara masalah RUP (Rencana Umum Pengadaan) harus terdata dengan baik, baik dari RAD-nya, kerangka acuan kerja atau KAK-nya. Kemudian tadi: begitu anggaran ada, kaji ulangnya harus ada dong, berita acaranya. Menyusun RPP, spek teknis, HPS, dan rancangan kontrak, harus dilakukan. Setelah itu kaji ulang RPP, habis itu penyusunan rencana pemilihan penyedia, sampai serah terima, itu semuanya harus terdokumentasi dengan baik. Barulah mitigasi resiko dapat kita lakukan.

Atas Yuda Kanditha: Kalau saya ada tambahan sedikit.

Samsul Ramli: Iya, bagaimana Pak?

Atas Yuda Kanditha: Artinya ketika kita bicara pengadaan barang dan jasa, idealnya ini kan kayak kita, sebagai pribadi, melakukan transaksi. Akan tetapi karena ranah aturan yang sedemikian rupa, kami masih melihat bahwa sebetulnya kalau kita bisa melakukan transaksi untuk kehidupan pribadi kita dengan sedemikian mudah, kenapa konsep-konsep transaksi yang sederhana harusnya, ini tidak disederhanakan dalam regulasi pemerintahan. Karena semakin banyak regulasi, semakin banyak administrasi yang harus dipenuhi, maka semakin banyak memunculkan celah untuk terjadinya permasalahan. Makanya kita juga harus memikirkan, selain tadi kompetensi, kemudian selain juga integritas, kita juga harus memikirkan kira-kira ada gak metodologi pengadaan barang/jasa yang kita tidak usah, istilahnya, ya kita perlu administrasi sih, tetapi jangan sampai seperti saat ini. Karena apa? Karena nanti pilihannya ada dua. Kalau kita bagus di administrasi, kita kedodoran di lapangan. Tapi kalau kita di lapangan bagus, biasanya administrasinya kelewatan. Nah ini yang sering kita dapati ketika kita mendampingi. Artinya memang perlu sebuah optimasi, gimana caranya regulasi pengadaan ini dibuat sedemikian rupa supaya memudahkan orang untuk mengawal output tapi juga sekaligus mengawal dokumentasi. Jadi menurut saya, tataran regulasinya juga harus mulai dikembangkan sedemikian rupa supaya bisa lebih mudah.

Samsul Ramli: Ya, baik. Saya punya tiga poin. Pertama, peningkatan kompetensi. Yang kedua, integritas. Yang ketiga, regulasi yang sederhana dan sesuai dengan base practice yang ada, mungkin seperti itu Pak, ya. Dari tiga kesimpulan saya ini, ada lagi gak yang bisa ditambahkan sebelum kita closing acara ini?

Khalid Mustafa: Ada, satu. Ada tambahan satu. Saya setuju dengan regulasi, cuma regulasi jangan sampai hanya sekedar menjadi macan kertas. Regulasi itu sebaiknya dioptimalkan dalam sebuah sistem sehingga begitu mengikuti sistem tersebut, otomatis complay dengan regulasi.

Samsul Ramli: Jadi kalau kita berbicara sistem apakah ini mengarah ke elektronik atau tidak?

Khalid Mustafa: Apakah itu elektronik, apakah itu sebuah standar baku, dsb, whatever, apapun itu, tapi jangan sampai orang karena dia melanggar prosedur, dianggap melanggar pidana, biarkanlah prosedur itu ikut dengan sendirinya dalam setiap proses. Jadi kalau dia melaksanakan proses tersebut, maka otomatis dia sudah mengikuti regulasi yang berlaku.

Samsul Ramli: Baik. Berarti regulasi yang complay dengan sistem. Atau sistem yang complay dengan regulasi?

Khalid Mustafa: Semuanya. Yang penting tidak boleh ada perbedaan antara regulasi dengan sistem. Jadi, memaksa orang mengikuti regulasi dengan cara memaksa mereka mengikuti sistem. Begitu ikut sistem, otomatis mengikuti regulasi. Kita bicara tentang masalah-masalah surat penawaran. Sekarang kan diatur. Surat penawaran harus bertanggal, jangka waktu—lah kalau surat penawaran dibuat oleh sistem? Kan gak perlu ada tanggal-tanggal lagi, kan. Masukin aja ke dalam sistem. Sistem informasi elektroniknya di dalamnya, LPSE, SPSE, dsb. Jadi begitu ikut, masukin penawaran, otomatis. Berarti kan regulasi tentang surat penawaran otomatis terpenuhi dengan sendirinya, kan.

Atas Yuda Kanditha: Ya, jadi kita mensimplifikasi hal-hal yang memang sebetulnya bisa kita sederhanakan. Jadi jangan terlalu banyak seperti saat ini karena kalau kita lihat, saya punya anekdot begini, jadi kalau orang Amerika itu pergi ke bulan dengan pesawat luar angkasa, ya. Kalau orang kita lebih keren lagi, kita pergi ke bulan itu cukup SPJ pengadaan ditumpuk saja, seluruh Indonesia, itu luar biasa nanti. Karena bayangin aja, setiap dokumen pengadaan 1 satker, kalikan berapa puluh satker, kalikan sekian ratus kabupaten/kota, kementrian, itu nanti luar biasa. 

Samsul Ramli: Tapi yang ditangkap juga banyak nanti?

Khalid Mustafa: Ya tertib administrasi saja.

Samsul Ramli: Hahaha, oke. Sangat padat sekali diskusi kita, dan dari diskusi yang sudah kita bangun tadi setidaknya saya bisa menyimpulkan ada 4 poin kesimpulan yang bisa saya simpulkan bahwa mitigasi resiko pengadaan itu harus bisa kita hindari, bisa kita kendalikan, dengan: pertama, kita harus meningkatkan kompetensi pelaksana pengadaan barang/jasanya. Kemudian, regulasi yang disederhanakan. Kemudian, integritas. Dan terakhir, seperti yang disebutkan Pak Khalid tadi, regulasi didampingi oleh sistem sehingga orang yang mengikuti sistem otomatis akan mengikuti regulasi. Ini hal-hal yang bisa kita simpulkan dari diskusi kita hari ini, mudah-mudahan bisa bermanfaat banyak buat kawan-kawan pelaksana pengadaan di seluruh Indonesia, maupun juga masyarakat pemerhati pengadaan barang/jasa. Inilah hasil dari Procurement Channel kita hari ini dengan tema mitigasi resiko pengadaan barang/jasa.
Terima kasih Pak Atas Yudha, terima kasih Pak Khalid Mustafa atas waktunya. Mudah-mudahan lain kali kita bisa bertemu di sesi Procurement Channel yang lebih bagus lagi, lebih
baik, dan lebih padat lagi dalam diskusi. Terima kasih, wass. Wr. Wb.


Transkrip oleh: Melati Raisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.