• 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia

Analisis Bagian Per Bagian SE LKPP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan

Oleh : Samsul, S.SOS., M.A.P

Atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2024 (5/2024) Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Perencanaan Dan Persiapan Pengadaan yang Disusul kemudian dengan terbitnya SE LKPP Nomor 8 Tahun 2024 (8/2024) tentang Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Tahap Pemilihan Penyedia Dan Pelaksanaan Kontrak, berikut ini adalah analisa penulis atas 9 bagian dari 12 bagian isi SE 5/2024.

Penutup

              Demikian analisa dan pendapat saya terkait konten SE LKPP 5/2024 sebagai salah satu praktisi dan pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang secara langsung berkepentingan terhadap jaminan kualitas produk kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Artikel ini hadir murni karena kepedulian bukan sentimen pribadi.

              Dalam hal diperlukan diskusi lebih lanjut, kritisi atau koreksi jika terdapat kekeliruan silakan menghubungi saya via chat WA 08135109308.  Terimakasih. Wallahualam bissawab

Disclaimer

Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa SE LKPP 5/2024 bersumber dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, Perlem 11/2021 dan Perlem 12/2021. Mengingat tidak disebutkannya rujukan peraturan pada masing-masing pasal dalam SE 5/2024 maka bisa saja dasar rujukan yang berbeda. Jika sumber rujukan pasal atau ayat atau bagian tidak bersumber pada Perpres 16/2018 dan perubahannya, Perlem 11/2021 dan Perlem 12/2021, maka analisis ini dapat diabaikan.