• 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Procurement Channel
Apakah Auditor yang Mengaudit PBJ Wajib Memiliki Serifikat PBJ?

Apakah Auditor yang Mengaudit PBJ Wajib Memiliki Serifikat PBJ?

Samsul Ramli: Assalamualaikum wr. wb. Selamat pagi, Pemirsa vlog pengadaan P3I. Hari ini kita akan bebicara sedikit tentang pengadaan, bincang-bincang santai, kebetulan di sini ada Bunda Rita. Bunda Rita adalah mantan auditor sekaligus juga mantan inspektur dari LKPP RI. Ada dua hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan pengadaan barang/jasa, khususnya
tentang audit. Bunda, dalam mengaudit pengadaan barang/jasa, seorang auditor itu harus memiliki kompetensi atau tidak?

Rita Berlis: Ya. Seorang auditor itu harus memenuhi syarat. Syaratnya adalah syarat profesional. Nah, salah satu profesional, dia harus kompeten. Nah, kompetensi itu sebenarnya sudah ada di standar umum. Nah, kompetensi itu tidak hanya audit, tapi terhadap apa yang akan diaudit. Nah, tentunya

Samsul Ramli: Termasuk pengadaan barang/jasa?

Rita Berlis: Termasuk pengadaan. Begitu dia mau mengaudit pengadaan, dia harus paham tentang filosofi pengadaan, proses pengadaan, nah sehingga dia bisa masuk dari ranah mana. Nah, sekarang peran auditornya juga—peran auditor sendiri—sebenarnya sudah masuk di dalam peraturan perpres itu sendiri. Apalagi bisa kita lihat peran itu sekarang lebih besar.
Nah, untuk seorang auditor intern, nah itu perannya harus sangat tinggi karena apa? Dia harus masuk dari perencanaan. Nah, bagaimana dia tahu perencanaan kalau dia tidak tahu mekanisme? Nah, jadi kompetensi itu harus dimiliki sesuai dengan standar yang berlaku bagi auditor intern-kah, maupun auditor ekstern juga harus. Nah jadi baik auditor intern maupun
ekstern harus memenuhi standar itu, karena itu hadir di standar umum.

Samsul Ramli: Jadi tadi ada tentang kompetensi, jadi ada kompetensi pengandaan, juga harus dia gali. Ini ada pertanyaan umum yang selalu ditanyakan, apakah auditor yang mengaudit pengadaan barang/jasa harus punya sertifikasi ahli pengadaan tingkat dasar atau ahli-ahli pengadaan lainnya?

Rita Berlis: Nah, sesuai dengan standar itu, sekarang kompetensi itu harus ada sertifikat, Pak Sam, sebenarnya. Nah, cuma memang di dalam peraturan kita tidak diwajibkan; harus auditor sendiri yang mewajibkan. Nah, auditor sendiri misalnya dari lembaga, dari unit kerjanya, yang mewajibkan, dari PPHP, dari PPKP, atau dari PPK. Nah, harusnya yang mewajibkan adalah lembaga itu sendiri, atau unit itu sendiri. Nah kalau di PPKP, pernah waktu itu beberapa waktu, seorang auditor PPKP yang harus mengaudit di tempat auditingnya, dia harus memilki sertifikat. Makanya waktu itu disertifikatkan sehingga harus lulus semua targetnya. Nah, sperti itu. Nah, perkara nanti instansi itu harus menugaskan auditor itu di dalam pengadaan, ya dia harusnya sih bisa.

Samsul Ramli: Oke, baik, Kawan-Kawan semua. Jadi ada dua hal yang tadi saya tanyakan; apakah auditor harus punya kompetensi pengadaan barang/jasa ketika mengaudit pengadaan barang/jasa, jawabannya iya. Kemudian, yang kedua, apakah harus bersertifikat? Kewajiban mensertifikasi auditor ini adalah kewajiban lembaga yang menugaskan auditor. Jadi, di aturan kita memang tidak ada, tapi ada satu kewajiban lembaga yang menugaskan auditor harus melakukan telaah kompetensi salah satunya ada sertifikasi. Demikian vlog pengadaan hari ini, terima kasih atas segala perhatiannya, wassalamualaikum wr. wb.

Rita Berlis: Waalaikumsalam.


Transcript by: Melati Raisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.