• 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia

Bimbingan Teknis

BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

PELAKSANAAN

7-8 November 2024

TEMPAT

YOGYAKARTA

NARASUMBER

Atas Yuda Kandita

PENGANTAR

Pengadaan Barang/Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pengadaan Barang/Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 2 menyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Dengan adanya pengaturan ini, organisasi pemerintah daerah dapat lebih dinamis dalam peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLUD.

Dalam konteks BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres 12/2021, ada perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional, di mana BLUD dapat mengusulkan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2024

Kami dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia, bekerja sama dengan PT. Pilar Pradana Persada Internasional, mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang bertajuk:

“Bimbingan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”

Informasi Kegiatan:

  • Hari/Tanggal: Kamis s.d. Jumat, 7 – 8 November 2024
  • Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
  • Tempat: Hotel New Saphir, Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan, Yogyakarta

Aktivitas layanan publik (seperti RSUD, Puskesmas, dan layanan masyarakat lainnya) selalu berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Pengelola layanan diharuskan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang cepat dan berdaya guna. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang baik di bidang pengadaan barang/jasa.

Dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, perlu adanya sinkronisasi tata kelola pengadaan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 menyatakan bahwa BLUD dapat dibebaskan dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.

Pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pada BLUD, terdapat pengecualian yang memungkinkan:

  • Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas;
  • Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
  • Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengecualian ini merupakan terobosan dalam praktik pengadaan yang dituangkan dalam regulasi. BLU/D diharapkan untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan yang terbaik.

Tujuan

Kontak:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di email atau nomor yang tertera.

RUNDOWN ACARA

BIAYA KONTRIBUSI

TANPA PENGINAPAN

3.75 jt

500/496

  • (empat juta rupiah)
  • ♦ 2 Hari Kegiatan
  • ♦ 2x Makan Siang
  • ♦ 4x Coffee Break
  • ♦ Modul
  • ♦ Flashdisk
  • ♦ Sertifikat

TANPA PENGINAPAN

4,75 jt

500/496

  • (lima juta rupiah)
  • ♦ 2 Hari Kegiatan
  • ♦ 2x Makan Siang
  • ♦ 4x Coffee Break
  • ♦ Modul
  • ♦ Flashdisk
  • ♦ Sertifikat
  • ♦ Penginapan selama 4 hari 3 malam (twin share room / 1 kamar untuk 2 orang peserta

TANPA PENGINAPAN

5,75 jt

500/496

  • (enam juta rupiah)
  • ♦ 2 Hari Kegiatan
  • ♦ 2x Makan Siang
  • ♦ 4x Coffee Break
  • ♦ Modul
  • ♦ Flashdisk
  • ♦ Sertifikat
  • ♦ Penginapan selama 4 hari 3 malam (single room / 1 kamar untuk 1 orang peserta)

REGISTRASI ONLINE

Loading...

AGENDA LAINNYA

DOWNLOAD SURAT Bimbingan Teknis strategi pelaksanaan & tertib administrasi pbjp e-purchasing, swakelola, pengadaan langsung, pbj yang dikecualikan dan pengenalan katalog versi 6 00Days 00Hours 00Minutes...

lanjut baca >>

Pemanfaatan teknologi digital, khususnya Katalog Elektronik, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi krusial saat ini. Melalui skema e-marketplace, pemerintah dapat mempermudah proses pengadaan, menjadikannya lebih cepat,...

lanjut baca >>

Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah, pemanfaatan teknologi digital melalui Katalog Elektronik dan metode E-Purchasing menjadi sangat penting. Kegiatan Bimbingan Teknis bertema "Peningkatan Kompetensi...

lanjut baca >>

Optimasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Bimbingan Teknis adalah kesempatan emas bagi Anda untuk memahami regulasi terbaru dan strategi pelaksanaan yang efektif. Bergabunglah dalam kegiatan...

lanjut baca >>