DOWNLOAD SURAT Bimbingan Teknis strategi pelaksanaan & tertib administrasi pbjp e-purchasing, swakelola, pengadaan langsung, pbj yang dikecualikan dan pengenalan katalog versi 6 00Days 00Hours 00Minutes...
lanjut baca >>7-8 November 2024
YOGYAKARTA
Atas Yuda Kandita
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pasal 2 menyatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. Dengan adanya pengaturan ini, organisasi pemerintah daerah dapat lebih dinamis dalam peningkatan pelayanan dengan memanfaatkan mekanisme PPK BLUD.
Dalam konteks BLUD, berdasarkan Perpres 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres 12/2021, ada perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional, di mana BLUD dapat mengusulkan fleksibilitas kepada Menteri Keuangan atau Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Kami dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia, bekerja sama dengan PT. Pilar Pradana Persada Internasional, mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang bertajuk:
“Bimbingan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”
Aktivitas layanan publik (seperti RSUD, Puskesmas, dan layanan masyarakat lainnya) selalu berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Pengelola layanan diharuskan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang cepat dan berdaya guna. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola yang baik di bidang pengadaan barang/jasa.
Dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, perlu adanya sinkronisasi tata kelola pengadaan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 menyatakan bahwa BLUD dapat dibebaskan dari ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pada BLUD, terdapat pengecualian yang memungkinkan:
Pengecualian ini merupakan terobosan dalam praktik pengadaan yang dituangkan dalam regulasi. BLU/D diharapkan untuk melakukan asesmen terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan yang terbaik.
…
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di email atau nomor yang tertera.
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta
08.30 – 09.00 : Sambutan dan Pembukaan
09.00 – 10.00 : Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
10.00 – 10.30 : Coffee Break
10.30 – 12. 00 : Lanjutan Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 15.00 : Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan, Transportasi, dan sektor lain)
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : Lanjutan Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan, Transportasi, dan sektor lain)
9.00 : Sambutan dan Pembukaan
09.00 – 10.00 : Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
10.00 – 10.30 : Coffee Break
10.30 – 12. 00 : Lanjutan Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan, Transportasi, dan sektor lain)
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : Lanjutan Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan, Transportasi, dan sektor lain)
09.00 – 10.00 : Analisa Belanja dan Best Practice di BLUD
10.00 – 10.30 : Coffee Break
10.30 – 12.00 : Lanjutan Analisa Belanja dan Best Practice di BLUD
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 15.00 : Simulasi Penyusunan Perkada dan Peraturan PBJ BLUD
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.45 : Lanjutan Simulasi Penyusunan Perkada dan Peraturan PBJ BLUD
16.45 – 17.00 : Pembagian Sertifikat dan Penutupan
DOWNLOAD SURAT Bimbingan Teknis strategi pelaksanaan & tertib administrasi pbjp e-purchasing, swakelola, pengadaan langsung, pbj yang dikecualikan dan pengenalan katalog versi 6 00Days 00Hours 00Minutes...
lanjut baca >>Pemanfaatan teknologi digital, khususnya Katalog Elektronik, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi krusial saat ini. Melalui skema e-marketplace, pemerintah dapat mempermudah proses pengadaan, menjadikannya lebih cepat,...
lanjut baca >>Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah, pemanfaatan teknologi digital melalui Katalog Elektronik dan metode E-Purchasing menjadi sangat penting. Kegiatan Bimbingan Teknis bertema "Peningkatan Kompetensi...
lanjut baca >>Optimasi Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Bimbingan Teknis adalah kesempatan emas bagi Anda untuk memahami regulasi terbaru dan strategi pelaksanaan yang efektif. Bergabunglah dalam kegiatan...
lanjut baca >>