Bimtek ini diharapkan menjadi salah satu referensi bagi Pemerintah Daerah, UKPBJ, dan Pelaku Pengadaan lainnya dalam Pengelolaan Katalog Lokal serta membangun optimalisasi pemahaman atas penerapan TKDN dan E-Purchasing dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga target yang dibangun bagi peserta yang mengikuti Bimtek ini adalah dapat mengetahui Pengelolaan Katalog Lokal serta membangun optimalisasi pemahaman
atas penerapan TKDN dan E-Purchasing dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang meliputi :
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah seperti Katalog Elektronik menjadi keniscayaan saat ini. Skema pengadaan berbasis e-marketplace diyakini dapat mempermudah pelaksanaan pengadaan pemerintah baik dari sisi penyedia maupun pemerintah. Salah satu implementasi yang cukup gencar dilaksanakan adalah Percepatan penayangan produk pada Katalog Elektronik Lokal di lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui pelaksanaan katalog lokal Pemerintah Daerah dapat mendorong pertumbuhan industri produk lokal dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dengan memanfaatkan belanja melalui Katalog Lokal. Dengan Katalog Lokal pelaku usaha lokal juga sekaligus belajar untuk beradaptasi dengan teknologi. Terlebih penerapan katalog lokal ini dapat mendukung percepatan peningkatan penggunaan Produksi Dalam Negeri sebagaimana yang diamanatkan di dalam Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintah melalui LKPP telah melakukan sejumlah terobosan untuk mempermudah penayangan produk di e-Katalog melalui pemangkasan tahapan/pemangkasan
birokrasi di e-katalog. Formulasi yang dibuat mirip dengan mekanisme lokapasar (marketplace) yang memudahkan pelaku usaha dalam menjual produk.
Dalam pelaksanaannya memang ditemukan beberapa kendala. Terlihat masih dapat ditemukannya beberapa Pemda yang belum menjalankan ketentuan ini dengan berbagai hambatan, seperti belum dikuasainya strategi dalam pembuatan katalog daerah tersebut dan kendala teknis lainnya.
Diperlukan pemahaman yang serius untuk dapat mengimplementasi kebijakan dan ketentuan tersebut. Untuk itu diperlukan pembelajaran yang baik, agar setiap jenis lingkup ranah kewenangan dapat secara stratejik dilaksanakan dengan tepat sesuai kaidah aturannya.
Berikut ini adalah biaya kontribusi peserta berikut fasilitas dan pilihan akomodasinya
( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
♦ 2 Hari Kegiatan
♦ 2x Makan Siang
♦ 4x Coffee Break
♦ Modul
♦ Flashdisk
♦ Sertifikat
( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
♦ 2 Hari Kegiatan
♦ 2x Makan Siang
♦ 4x Coffee Break
♦ Modul
♦ Flashdisk
♦ Sertifikat
♦ Penginapan selama 4 hari 3 malam
(twin share room / 1 kamar untuk 2 orang peserta
( lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
( lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
♦ 2 Hari Kegiatan
♦ 2x Makan Siang
♦ 4x Coffee Break
♦ Modul
♦ Flashdisk
♦ Sertifikat
♦ Penginapan selama 4 hari 3 malam
(single room / 1 kamar untuk 1 orang peserta