DOWNLOAD SURAT Bimbingan Teknis strategi pelaksanaan & tertib administrasi pbjp e-purchasing, swakelola, pengadaan langsung, pbj yang dikecualikan dan pengenalan katalog versi 6 00Days 00Hours 00Minutes...
lanjut baca >>Pendahuluan
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, E-purchasing dan Tender adalah metode pemilihan penyedia yang saat ini menjadi pilihan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi. Kedua metode pemilihan penyedia ini memiliki karakteristik yang berbeda dalam pelaksanaannya.
Metode Pemilihan
Untuk metode pemilihan tender konstruksi, dengan adanya persyaratan-persyaratan teknis dan kualifikasi, Pokja pemilihan dituntut untuk memahami cara menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, serta melakukan proses evaluasi penawaran sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1). Tugas Pokja pemilihan meliputi persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
Begitu juga dengan E-purchasing. Sejak diterbitkannya SE No. 3 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan E-purchasing katalog melalui metode mini-kompetisi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), E-purchasing saat ini bukan hanya sekadar memilih harga terendah. PPK harus dapat memilih pelaku usaha yang telah menayangkan pekerjaan konstruksinya dan memenuhi kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, dan kualifikasi, sehingga dapat memperoleh harga terbaik.
Pentingnya Pemahaman Tugas PPK
Dengan adanya ketentuan tersebut, serta tugas-tugas yang sebelumnya bukan merupakan tugas PPK, sangatlah penting bagi PPK untuk memahami tata cara melakukan klarifikasi kesesuaian teknis, verifikasi kualifikasi termasuk memastikan SKP pelaku usaha, dan evaluasi kewajaran harga dalam hal nilai penawaran di bawah 80% dari nilai pagu anggaran.
Undangan Kegiatan
Guna mempelajari hal-hal tersebut secara komprehensif, kami dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia melalui kerja sama pelaksanaan oleh PT. Pilar Pradana Persada Internasional, mengundang Bapak/Ibu sebagai peserta aktif untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dengan tema:
“Implementasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan E-Purchasing dan Tender untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi”
Detail Kegiatan
- Hari/Tanggal Kegiatan: Rabu s.d. Kamis, 23-24 Oktober 2024
- Waktu: 08.00 – 17.00 WIB
- Tempat: Hotel Arcadia, Jl. Rajawalino 9 – 11, Surabaya
Untuk menambah referensi program, bersama ini kami lampirkan TOR dan jadwal acara. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Hotline (Nurul Mu) Hp. 0811-8989-656.