Kenali 4 Penyebab Terjadinya Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Solusinya
Oleh: Agus Kuncoro
Perpanjangan atau Keterlambatan?
Judul singkat tersebut di atas, apabila dijabarkan lebih jauh, lengkapnya adalah “Perpanjangan Masa Pelaksanaan atau Pemberian Kesempatan dalam Masa Keterlambatan?”. Topik ini saya rasa menarik untuk dibahas menjelang berakhirnya tahun anggaran yang identik dengan berakhirnya masa pelaksanaan Kontrak. Karena pada prakteknya ada banyak pekerjaan yang mengalami keterlambatan dengan berbagai penyebabnya masing-masing. Maka penyebab-penyebab tersebut harus dibahas masing-masing secara terpisah. Sehingga pilihan perpanjangan atau keterlambatan dapat dilakukan dengan tepat sebagai bagian dari pengendalian Kontrak.
Kenali 4 Penyebab Terjadinya Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Solusinya
Yup. Berdasarkan identifikasi saya, ada 4 (empat) penyebab terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan atau tidak cukupnya waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Di bawah ini akan saya bahas satu persatu tentang hal tersebut dan solusinya masing-masing.
1. Perubahan Ruang Lingkup
Perubahan ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak, misalnya penambahan pekerjaan baru yang harus dilaksanakan terkait dengan pekerjaan sebelumnya. Waktu untuk pelaksanaan pekerjaan baru ini tentunya belum diperhitungkan dalam waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan dalam Kontrak. Apabila berdasarkan justifikasi teknis diperlukan tambahan waktu pelaksanaan, maka kondisi ini diselesaikan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan yang dituangkan dalam addendum Kontrak. Lamanya perpanjangan waktu pelaksanaan sesuai dengan perhitungan dalam justifikasi teknis.
2. Peristiwa Kompensasi
Rincian peristiwa yang termasuk dalam peristiwa kompensasi telah diatur dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) untuk masing-masing jenis pengadaan. Pada umumnya peristiwa kompensasi terjadi akibat tindakan atau kesalahan PPK yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia, misalnya PPK lambat menyerahkan lahan, PPK lambat menyerahkan gambar-gambar, PPK meminta pengujian ulang dan hasilnya ternyata pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi. Dalam hal terjadi peristiwa kompensasi, maka dilakukan addendum Kontrak untuk memperpanjang waktu pelaksanaan sesuai dengan lama terjadinya peristiwa kompensasi.
3. Kahar
Kahar adalah kejadian di luar perkiraan para pihak dalam Kontrak, meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial serta kondisi lain yang diuraikan dalam Kontrak. Dalam hal terjadi kahar dan pekerjaan harus dihentikan, maka para pihak dapat menghentikan pekerjaan secara tetap atau secara sementara. Dalam hal dilakukan penghentian sementara dan akan dilanjutkan lagi, maka perlu dilakukan addendum Kontrak untuk memperpanjang masa pelaksanaan sesuai dengan lamanya penghentian sementara.
4. Kesalahan Penyedia
Ada banyak hal yang menjadi penyebab kesalahan penyedia diantaranya keterlambatan pembelian bahan, keterlambatan mobilisasi alat dan tenaga atau keterlambatan dalam melakukan pekerjaan sehingga target kemajuan pekerjaan yang sudah disepakati tidak tercapai. Dalam hal keterlambatan terjadi sampai akhir masa pelaksanaan, dan Penyedia diyakini masih mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kepada Penyedia dapat diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatan tanpa memerlukan addendum Kontrak. Selama masa keterlambatan, Penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam Kontrak. Lamanya masa keterlambatan secara umum disepakati paling lama 50 (lima puluh) hari kalender.
Yang perlu menjadi perhatian dan tidak boleh dilupakan adalah, bahwa perpanjangan masa pelaksanaan maupun masa keterlambatan TIDAK BOLEH MELAMPAUI AKHIR TAHUN ANGGARAN. Oleh karena itu bagi Kontrak yang terlambat dimulai dan/atau selesainya bertepatan dengan akhir tahun anggaran, maka hal-hal tersebut di atas tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu menjadi sangat penting melakukan pengendalian kontrak agar keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari dan tidak diperlukan adanya perpanjangan waktu.
Memang benar, keterlambatan dapat melampaui akhir tahun anggaran, namun keputusan tentang hal tersebut harus diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama kepastian adanya ketersediaan dana pada tahun anggaran berikutnya.