• 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Menyusuri Belantara Hukum Indonesia

Menyusuri Belantara Hukum Indonesia

Oleh : Agus Kuncoro


Beban saya di penjara memang berat. Namun beban lebih berat sebenarnya  lebih ditanggung oleh keluarga inti dan keluarga besar. Saya pernah menangis di penjara, tapi tangisan ibu saya dan anak gadis saya rasanya lebih menyayat dada

Menjalani proses hukum, apalagi sampai dengan hukuman pidana penjara adalah salah satu bentuk musibah dari berbagai kemungkinan musibah yang bisa terjadi. Sebagaimana musibah-musibah yang lain, hukuman pidana penjara adalah sesuatu yang harus dihindari, namun jika harus terjadi, tidak ada yang kuasa untuk menolaknya. Musibah penjara termasuk musibah yang berat, karena membawa goncangan jasmani, ruhani dan ekonomi bagi yang mengalaminya. Namun di balik beratnya musibah itu, ada hikmah dan kebaikan bagi yang sabar dan tawakkal dalam menjalaninya juga bagi lingkungan sekitarnya.

Dalam berbagai sesi pelatihan, saya sering mengungkapkan idiom “PPK adalah jalan lurus menuju penjara”. Idiom itu saya ungkapkan karena besarnya tanggung jawab PPK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Sebagai pihak yang memegang peran penting dalam PBJP, maka pihak lain dengan pandangannya masing-masing, baik prasangka baik atau buruk, akan mengarahkan prasangkanya pada sosok seorang PPK.  Saya tidak sempurna dalam menjalankan tugas mengelola pekerjaan, mengendalikan Kontrak dan Penyedia. Namun saya mengusung ide besar bagaimana menghadapi kondisi rumitnya pengadaan di akhir tahun  karena batas akhir tahun anggaran. “Dunia pengadaan harus berhenti sejenak pada setiap tanggal 31 Desember pkl 23:59, dan hidup lagi pada tanggal 1 Januari pkl 00:01”, demikian pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan. Saya mengusung pemikiran bahwa upaya mencapai output harus lebih diutamakan daripada memenuhi peraturan yang bisa disesuaikan dengan perkembangan. “Solusi Akhir Tahun” adalah jargon yang saya usung dengan rekan-rekan P3I sejak akhir tahun anggaran 2011.

Allah SWT telah menulis takdir bahwa saya diuji dengan ide yang saya usung. Saya mengalami sendiri keterlambatan pekerjaan di akhir tahun anggaran, saya berusaha mengejar output dengan memanfaatkan masa keterlambatan, namun pada akhirnya memang saya tidak dapat mencapai output 100%. Saya hanya mampu menambah kemajuan pekerjaan sehingga kondisi proyek lebih baik daripada pemutusan di akhir tahun anggaran.  Keberanian memanfaatkan masa keterlambatan yang melampaui akhir tahun anggaran memicu prasangka pihak lain dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum sebagai sebuah tindak pidana korupsi.

Cerita itu pun dimulai, saya menyandang status “Tersangka” yang pernah dibanggakan oleh Pejabat yang menetapkan sebagai penetapan status tersangka Tipikor tercepat. Nama saya menjadi bahan pemberitaan di media lokal, baik cetak, elektronik maupun online. Saya harus siap sedia dipanggil kapan saya, tempat kerja saya digeledah (yang sebagian hasil penggeledahan belakangan tidak menjadi dasar putusan Majelis Hakim), pekerjaan di opname berhari-hari,  dan saya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri. Meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ekspresi kemarahan, saya merasakan Penyidik telah memandang saya sebagai seorang “pencuri”, atau setidaknya “otak pencurian”. Saya menjadi obyek prestasi, kesedihan dan beban saya adalah kebanggaan bagi mereka.

Hukuman mulai Datang

Pemberitaan status Tersangka yang massif di tingkat lokal adalah awal dari hukuman, hukuman sosial. Terlebih lagi semua pemberitaan saat itu bersumber sepihak dari instansi Penyidik. Masyarakat, baik yang kenal atau tidak kenal dengan saya, telah memberi label “koruptor” ada pada diri saya. Keluarga inti saya mulai menerima akibat psikologis, terlebih lagi keluarga besar di kampung halaman, dan terlebih lagi ibu saya. Jika saya bisa tegar menghadapi tekanan pemberitaan, tidak dengan Ibu saya. Beliau menangis menghadapi gencarnya pemberitaan saat itu. Lingkungan sekitar saya-pun telah menerima hukuman sosial akibat pemberitaan proses hukum tersebut. Ini adalah beban di luar pokok perkara.

Namun pada saat yang sama, saya bak selebritis. Beberapa komunitas mengundang saya dan meminta saya mencaritakan duduk perkaranya. Banyak orang menghubungi saya, menyampaikan simpati, empati dan meminta saya untuk bersabar. “Badai pasti berlalu”, adalah kata yang saya dengar dari banyak orang, dan belakangan saya lengkapi menjadi “tsunami pun juga berlalu, namun setelah tsunami hilang, kerusakan dimana-mana”.  Beberapa kawan mulai menghindar, namun jauh lebih banyak kawan yang tetap bertahan memberikan dukungan.

Tekanan psikologis karena pemberitaan tidak membuat saya menyerah begitu saja. Apalagi saya sangat yakin dan merasakan banyaknya dukungan dan simpati kepada saya. Saya sadar bahwa status Tersangka telah membuat banyak ketidakpastian dalam kehidupan saya karena kewenangan Penyidik yang sangat besar. Setiap hari saya merasa bahwa hari itu adalah hari terakhir saya dalam kebebasan. Namun saya tetap berusaha untuk hidup normal dalam menjalani proses hukum, salah satunya dengan tetap menimpin Rapat Kerja P3I pada awal Maret 2014 di Bali. Di akhir rapat saya mengundurkan dari dari Ketua Harian P3I agar saya tidak menjadi beban dalam kepengurusan.

Pemberi Kerja yang melepas aparatnya

Saya bekerja atas perintah Negara, atau lebih tepat Pemerintah, atau lebih tepat lagi Kementerian Keuangan. Bagi saya, Negera adalah pemberi kerja. Namun ketika aparat Negara lain menuduh saya sebagai seorang koruptor, Negara sebagai pemberi kerja menarik diri dari membela saya. Kementerian Keuangan membuat peraturan bahwa aparatnya yang menjalani proses hukum pidana (terutama Tipikor) harus menghadapi sendiri proses itu. Jika belakangan hari aparatnya terbukti tidak bersalah, Kementerian Keuangan akan memberikan penggantian biaya sejumlah tertentu. Ketentuan ini seperti membiarkan seekor semut berhadapan dengan Instansi Penegak Hukum yang sebesar gajah. Menghadapi proses hukum lebih dari sekedar membutuhkan biaya. Saya tidak bisa merasa sejajar dengan Penyidik dalam kerangka “praduga tidak bersalah”, karena Instansi tidak memberikan bantuan hukum kepada saya secara formal. Penyidik mempercayai pengaduan “entah dari siapa” , karena Instansi tempat saya bekerja tidak mungkin memberikan pembelaan untuk menjelaskan apa yang telah saya lakukan untuk kepentingan Instansi. Lingkungan saya (keluarga, lingkungan kebeacukaian dan komuninas pengadaan) lah yang telah secara maksimal menguatkan saya agar saya tetap tegar mengikuti proses yang ditentukan Penyidik.

Belakangan baru muncul Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Namun proses terhadap saya telah berjalan mendahului operasional Undang-undang tersebut. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan arapatnya dan Pemerintah-lah yang menyerahkan aparatnya ke Instansi Penegak Hukum jika ada dugaan aparat tersebut melanggar hukum. Saya sama sekali tidak dapat memanfaatkan kesempatan membela diri karena Undang-undang tersebut belum operasional saat itu.

KUHAP yang “terlalu tua”

KUHAP ditetapkan tahun 1982. Saat itu belum banyak pidana khusus. KUHAP hanya memberikan contoh Ordinansi Bea dan Undang-undang Imigrasi. KUHAP mengatur bahwa terhadap perbuatan yang diancam pidana lebih dari 5 tahun, tersangka nya dapat dilakukan penahanan. KUHAP juga mengatur bahwa terhadap perbuatan yang diancam pidana lebih dari 9 tahun, penahanan dapat diperpanjang lebih lama. Saat ini, hampir semua Undang-undang baru, termasuk UU Tipikor, menetapkan ancaman pidana lebih dari 9 tahun, sehingga seorang Tersangka pasti memenuhi persyaratan obyetif penahanan.

Berat-nya hidup di Penjara

Pada akhirnya saya menjalani penahanan sebagai Tersangka. Penahanan yang saya rasakan lebih sebagai tambahan tekanan psikologis daripada pemenuhan pesyaratan obyektif dan subyektif penahanan. Penahanan yang dapat menjadi bukti keseriusan Penyidik dalam memproses kasus saya tanpa intervensi apapun. Penahanan yang sama sekali tidak memudahkan pemeriksaan saya sebagai Tersangka karena saya tidak pernah diperiksa Penyidik selama menjalani penahanan. Penahanan yang sangat longgar karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap saya lebih dari 9 tahun.

Beban saya di penjara memang berat. Namun beban lebih berat sebenarnya  lebih ditanggung oleh keluarga inti dan keluarga besar. Saya pernah menangis di penjara, tapi tangisan ibu saya dan anak gadis saya rasanya lebih menyayat dada. Beban penjara semakin berat karena banyak pihak lain yang tidak peduli menuntut haknya meskipun saya sedang di penjara, contohnya collector kartu kredit, kredit tanpa agunan dan leasing kendaraan. Dari dalam penjara saya harus menata diri saya untuk survive di lingkungan baru, mempertahankan semangat hidup keluarga inti dan tetap fokus untuk menjalani proses persidangan. Dengan segala upaya menyesuaikan diri, Penjara akhirnya menjadi seperti rumah saya sendiri terlebih saya pernah menjadi instruktur di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Persidangan yang Tidak Sejajar

Persidangan adalah proses panjang yang urutannya ditentukan dalam KUHAP. Persidangan mempertemukan saya, sebagai Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum di muka Majelis Hakim. Jaksa menuntut dari luar penjara dengan keleluasaan dan kewenangannya, sementara Terdakwa harus membela diri dari dalam penjara dengan keterbatasan dan tekanan psikis nya. Jaksa menghadirkan saksi-saksi yang (diharapkan) memberatkan dan Ahli yang memberatkan tuntutan terhadap saya. Untuk melawan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan dengan dukungan berbagai kalangan, saya bisa menghadirkan Ahli yang meringankan.

Persidangan dilaksanakan satu minggu sekali, dengan beberapa kali penundaan. Menunggu saat sidang selalu lebih lama dibandingkan dengan persidangan itu sendiri. Hadir di sidang adalah saat indah dibandingkan hidup di penjara karena menjadi kesempatan menghirup udara segar. Setelah serangkaian pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta.

Kata “dapat” yang membunuh

Pemahaman saya selama ini dan yang saya tularkan dalam berbagai pelatihan adalah menghindari korupsi dengan cara tidak fiktif, tidak mar-up, tidak suap dan tidak merugikan keuangan negara. Semua ini saya jaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Namun semua upaya itu seolah sia-sia ketika rumusan kerugian negara dalam UU Tipikor menggunakan kata “dapat”. Pembelaan tidak ada-nya kerugian Negara yang didukung oleh Saksi meringankan menjadi tidak memiliki manfaat maksimal karena tidak adanya kerugian negara tidak serta merta dapat membebaskan saya dari ancaman hukuman pidana.

Mendapat Hukuman Minimal

Persidangan dilaksanakan dengan azas “praduga tidak bersalah”, namun disisi lain Undang-undang Tipikor menentukan hukuman minimal 1 tahun. Pada akhirnya Majelis Hakim memvonis saya dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta dengan rumusan “tidak cermat sehingga berpotensi merugikan keuangan negara”. Pada saat vonis dijatuhkan, saya sudah menjalani bulan ke-8 (delapan) dari penahanan saya.

Upaya Hukum yang Menambah Hukuman

Hanya karena putusan terhadap saya kurang dari 2/3 tuntutan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan saya. Saya pun akhirnya juga mengajukan banding yang sama. Setelah mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Tinggi memutuskan sepakat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, kecuali tentang lamanya masa hukuman yang diubah menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Pada saat vonis banding dijatuhkan, saya sudah menjalani bulan ke-11 (sebelas) dari penahanan saya. Sekali lagi, rumus menentukan, karena sudah memenuhi 2/3 tuntutan, Jaksa tidak mengajukan Kasasi dan saya pun menerima putusan itu karena kekhawatiran tambahan hukuman jika mengajukan Kasasi.

Peraturan PBJ-pun Berubah

Pada awal tahun 2015 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Salah satu substansi perubahan adalah diperkenankannya keterlambatan melampaui tahun anggaran. Dengan disahkannya perubahan itu, maka apa yang saya perjuangkan, sampai dengan masuk penjara, membawa hasil bagi banyak pelaku pengadaan lainnya.

Kepastian Mengungguli Segalanya

Seperti saya sampaikan di depan, penahanan telah melemahkan seorang Tersangka/Terdakwa. Pada akhirnya saya berfikir pragmatis karena kebebasan mahal harganya. Saya lebih memilih menerima status narapidana dengan sisa hukuman yang pasti daripada terus berjuang tanpa kepastian. Kasasi memang memberi peluang pengurangan atau pembebasan dari hukuman, namun dalam banyak kejadian, kasasi jutru menambah hukuman. Saya memutuskan rela menyandang status narapidana, karena secara substansi, apa yang saya perjuangkan sudah berhasil dalam Perpres 4 tahun 2015.

Integrated Criminal Justice System yang Pincang

Penjara adalah tempat dengan kondisi yang serba terbatas, terlebih lagi dalam kondisi over-kapasitas. Penjara tidak diperluas karena PPK yang diberi tugas merenovasi penjara takut masuk penjara karena muncul kasus dalam pembangunan penjara.

Dalam teori integrated criminal justice system, penjara (atau pemasyarakatan) adalah bagian integral dari penegakan hukum. Pemenjaraan telah memberitahu saya bahwa selama ini Negara lebih fokus pada mengadili dan menghukum warga negaranya, namun lambat mempersiapkan infrastruktur bagi warga negaranya yang patuh menjalani pidana penjara. Negara seperti hanya berfikir bagaimana memberi “perintah masuk penjara”, tapi Negara tidak konsekwen dengan konsekwensi dari perintah-nya.

Hak Narapidana yang ter-Sandera

Undang-undang Pemasyarakatan mengatur bahwa setelah menjalani 2/3 masa hukuman, seorang Narapidana berhak mendapatkan Bembebasan Bersyarat. Vonis banding saya dijatuhkan pada bulan ke-11. Dengan putusan 1 tahun 6 bulan, maka hak bisa saya peroleh setelah menyelesaikan hukuman bulan ke-12. Namun dalam kenyataannya, atas nama pemberantasan korupsi, telah dibuat berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi sehingga sulit untuk memanfaatkan hak sebagai narapidana. Persyaratan tambahan ini melanggar konsep integrated criminal justice system kerena memberi peluang pada aparat yang bertugas pada proses penuntutan untuk mempengaruhi proses pemasyarakatan. Bahkan, hak yang bersifat umum yaitu Remisi Keagamaan, Remisi Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa tidak bisa saya peroleh sampai akhir masa pidana saya pada tanggal 31 Agustus 2015.

Menjalani Hukuman secara ber-Kualitas

Seorang teman saya anggota DPRA (DPR Aceh) mempunyai istilah “menghamba pada kualitas”.  Saya telah melakukan upaya maksimal untuk itu selama menjakani hukuman penjara. Saya melakukan apa yang bisa saya lakukan untuk diri sendiri dan lingkungan penjara. Kemampuan diri saya tingkatkan sehingga saya bisa menjadi Juara III lomba Qiroah di lingkungan Lapas Sidoarjo tahun 2015, karena hanya 3 dari 12 peserta yang berani tampil di depan juri. Kondisi lingkungan saya tingkatkan dengan menghidupkan kembali Perpustakaan Lapas. Dengan sarana itu, saya berkontribusi pada pembinaan Warga Binaan melalui membangkitkan minat baca. Bukan lamanya hukuman yang memberi kenangan bagi saya, namun “jejak manfaat” yang akan dikenang banyak pihak selamanya.

Di-gantung oleh UU ASN

UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah UU yang baru di sahkan dan belum sepenuhnya berlaku operasional. Dalam UU tersebut ditentukan bahwa seorang ASN (dulu PNS) yang terlibat masalah hukum terkait kejahatan dalam jabatan, diberhentikan dengan tidak hormat dari statsu sebagai ASN. Sejak putusan saya berkekuatan hukum tetap, Instansi tempat saya bertugas telah mengusulkan pemberhentian saya dengan mengacu UU ASN. Namun sudah berbulan-bulan, sampai sekarang keputusan akhir belum ada. Lambatnya proses telah menjadi hukuman tambahan karena status saya menjadi tidak jelas.

Cegah dan Hindarilah

Menjalani proses hukum itu berat dan melelahkan, oleh karena itu mencegah dan menghindari adalah pilihan satu-satunya. Jika kita pinjam kata-kata “power tends to corrupt”, maka “power” aparat penegak hukum sangatlah besar, sementara tersangka dan terdakwa tidak punya kekuatan apa-apa. Bahkan, jika sudah menjadi narapidana-pun, sangat sulit menuntut hak.

Negara ini masih memerlukan upaya keras dari semua pihak, lebih dari sekedar “pemberantasan korupsi”, yang dibutuhkan adalah “pencegahan korupsi dalam pemberantasan korupsi”. #percayalah percayalah (ala Bang-Napi)

 

*) Agus Kuncoro, salah satu anggota Dewan Pendiri P3I, mantan Narapidana Tipikor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.