• 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Blog
PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK

PA/KPA yang “bertindak” sebagai PPK

Oleh: Khalid Mustafa


Apa yang menjadi latar kebijakan PA/KPA bertindak sebagai PPK? Bagaimana jabatan yang tertulis pada kontrak apabila PA/KPA bertindak sebagai PPK? Apakah ditulis PPK? PA? KPA? atau PA/KPA bertindak sebagai PPK?

Berdasarkan UU 17/2003 dan 1/2004, yang berhak melakukan perikatan sehingga terjadi pengeluaran anggaran atau yang berhak menggunakan anggaran adalah PA (Pengguna Anggaran). Kewenangan penggunaan anggaran ini dapat dikuasakan sesuai dengan batas-batas kewenangan PA. Penguasaan inilah yang disebut dengan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pada tahun 2006, bersamaan dengan munculnya Perubahan Ke 4 Keppres 80/2003, muncul istilah Pejabat Pembuat Komitmen. Jabatan ini tidak ada dalam SOTK dan muncul karena adanya kekhawatiran bahwa kewenangan PA yang terdiri atas perikatan dan keuangan adalah kewenangan yang terlalu besar. Sehingga diperlukan delegasi kewenangan khususnya untuk PERIKATAN. Oleh sebab itu, PPK dan PA sebenarnya satu fungsi, dimana kewenangan melakukan perikatan diserahkan kepada PPK dan kewenangan pembayaran diserahkan kepada PA/KPA. Perikatan ini tentu dilakukan untuk dan atas nama K/L/D/I atau Satker, oleh sebab itu, PPK bertindak untuk dan atas nama K/L/D/I yang memiliki anggaran (Lihat Konsideran Surat Perjanjian). Istilah PPK ini dikeluarkan tahun 2006 hanya dalam bentuk Perpres dan tidak ditindaklanjuti oleh Permendagri, sehingga muncul penolakan bahwa di APBD tidak ada PPK, yang ada adalah PPTK.

Tahun 2010, bersamaan dengan munculnya Perpres 54/2010, PPK diwajibkan bersertifikat. Masalah PPK/PPTK ini semakin meruncing.

Tahun 2011, Mendagri mengeluarkan perubahan kedua dalam bentuk Permendagri 21/2011 yang menyebutkan istilah PPK pada pasal 10A dan Pasal 11A, dan digunakan kalimat “PA/KPA Bertindak Sebagai PPK”.

Tahun 2012, Perubahan kedua Perpres 54/2010 (Perpres 70/2012) menyatakan bahwa dalam hal tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA/KPA bertindak sebagai PPK. Ini berarti, apabila tidak ada yang memenuhi persyaratan pada K/L/D/I untuk ditetapkan sebagai PPK, bukan mengangkat Pegawai Satker lain sebagai PPK, melainkan dikembalikan ke fungsi UU 17/2003 dan 1/2004 dimana PA/KPA bertindak sebagai PPK.

Kalimat di Permendagri dan Perpres SAMA, yaitu menggunakan kalimat “bertindak sebagai” bukan “merangkap“. Sehubungan dengan hal tersebut, maka apabila PA/KPA bertindak sebagai PPK, maka dalam kontrak tetap disebutkan jabatan asalnya, yaitu PA atau KPA, bukan jabatan PA/KPA Bertindak sebagai PPK karena tidak ada konsideran jabatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.