Perjalanan Menuju Kebebasan | Pengalaman Empiris Pendampingan Kriminalisasi PBJ
Oleh: Atas Yuda Kandita
Jalan menuju kebebasan, memang tidaklah mudah, dan seringnya berliku. Tetapi perjuangan menegakkan integritas tetap harus dilakukan. Tuduhan atau sangkaan tipikor kepada pengelola pengadaan, haruslah dicermati secara objektif dan proporsional.
Dinamika Pengadaan Selalu dan selalu, pengadaan barang jasa pemerintah menjadi perhatian besar bagi para pemangku kepentingan di negeri ini. Sesuai dengan definisi dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta segenap perubahannya, pengertian pengadaan barang jasa tetap dinyatakan sebagaimana berikut:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.”
Ada pemerintah (K/L/D/I) sebagai subjek, barang/jasa sebagai objek, dan serangkaian proses sebagai predikat, perantara antara subjek dan objek.
Pengadaan barang/jasa sesungguhnya hanya merupakan aktivitas ekonomi, sebagaimana aktivitas ekonomi individu atau aktivitas ekonomi entitas masyarakat yang lainnya. Pengadaan barang/jasa pemerintah pun, secara filosofis juga sama, membelanjakan anggaran dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan sebuah organisasi atau bahkan pemenuhan kewajiban pemerintah kepada rakyatnya.
Hampir setiap tahun, pengadaan menjadi perhatian bagi internal dan ekternal pemerintahan.
Bagi pengelola/birokrasi, pengadaan barang jasa masih menjadi momok sepanjang masa. Sehingga tidak jarang didengar ketika sulit menetapkan pejabat yang akan jadi pengelola, terjadi silang sengketa TUN maupun perdata, bahkan yang paling menakutkan, ketika pengadaan berujung kepada sebuah tindak pidana korupsi. Bagi pihak eksternal, pengadaan menjadi lahan yang ‘gurih dan renyah’ untuk mencapai kepentingan individu dan golongannya. Sekedar mencari keuntungan sewajarnya, berbisnis dengan pemerintah adalah sebuah hal yang lazim. Akan tetapi ketika menjadikan pengadaan barang/jasa sebagai alat untuk “merampok” pundi pundi negara, adalah sebuah kejahatan yang pantas dipidanakan.
Diskursus Pengadaan Kontra Tipikor UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3
Semakin banyaknya kasus dalam Tata Usaha Negara dan Perdata, merupakan konsekuensi logis dari sebuah aktivitas ekonomi pemerintah. Proses pengadaan barang/jasa mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan terpilihnya penyedia barang/jasa, adalah bagian dari hukum administrasi dan tata usaha negara. Sedangkan proses kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan, merupakan ranah kontraktual yang tunduk kepada hukum perdata. Akan tetapi, di republik ini, terjadi deviasi penegakan hukum terhadap pengadaan barang/jasa. Mata dan telinga ini terkadang sangat bosan, mendengar pemberitaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Dan yang lebih aneh serta menggelikan lagi, ternyata sebagian besar para pelaku yang dituduhkan melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) adalah mereka yang tidak punya kekuasaan. Padahal sebuah kejahatan luar biasa, hanya akan mampu digerakkan oleh oknum pemegang kekuasaan yang benar-benar berkuasa.
Mengutip tulisan Profesor DR. Eddy OS Hiariej (Guru Besar Bidang Pidana UGM) berjudul “Pasal keranjang sampah”, maka semakin jelaslah, bahwa ada yang belum tepat dalam perumusan tindak pidana korupsi termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Prof Eddy menyatakan :
“Mengapa kedua pasal sering digunakan oleh penegak hukum?
Pertama, kedua pasal mengandung norma kabur yang dapat digunakan untuk menjerat siapa pun yang melakukan perbuatan apa pun. Kedua, konsekuensi logis suatu norma kabur, di persidangan sangat mudah dibuktikan penuntut umum (PU). Ketiga, UU PTPK secara keseluruhan disusun dalam suasana kebatinan reformasi yang menuntut membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya sehingga menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau hukum balas dendam.”
Sehingga dalam kesimpulan tulisan tersebut, beliau menyatakan :
“Konstruksi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang demikian, ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, sangat efektif untuk menjerat para pejabat negara, politisi dan pebisnis yang secara sendiri-sendiri atau berkolaborasi merampok uang rakyat dengan modus operandi yang canggih demi kepentingan pribadi, golongan atau partai politik tertentu. Di sisi lain, tidak jarang pula kedua pasal tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum yang terjerembap dalam kubangan mafia peradilan untuk memeras calon tersangka atau digunakan untuk menyingkirkan lawan-lawan politik. Bahkan, kedua pasal juga dapat digunakan untuk menjerat penggiat antikorupsi yang bersuara keras terhadap institusi penegak hukum tertentu.”
(http://doa-bagirajatega.blogspot.co.id/2015/05/pasal-keranjang-sampah-eddy-os-hiariej.html)
Pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa proses pengadaan barang/jasa, merupakan ranah dari hukum administrasi, tata usaha negara dan perdata. Sehingga konsisten dengan ruang lingkup tersebut, maka konsekuensi hukum dalam proses pengadaan barang jasa, harusnya mengikuti ketentuan dalam ranah hukum tersebut. Akan tetapi luar biasa, setiap pelanggaran prosedur bisa berujung korupsi.
Dalam pengadaan barang jasa, bangunan pengadaan, yang dimulai dari perencanaan, pemilihan dan kontrak, masih dibungkus dengan prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan. Sehingga apabila dalam proses pengadaan barang/jasa terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan prosedur akan tetapi lebih mengedepankan prinsip, etika dan kebijakan umum pengadaan, maka kekurangan dan kesalahan tadi, hanyalah merupakan kesalahan administrasi pengadaan. Ya, hanya sebatas administrasi semata. Hal ini akan memiliki implikasi berbeda apabila kesalahan dan kekurangan tadi dilandasi dengan niatan dan perbuatan jahat yang nyata. Dalam kondisi ini, maka ranah hukum pidana bahkan pidana korupsi dapat diterapkan, apabila kondisinya memenuhi.
Berkah Awal Ramadhan dan SP3
Di sebuah kabupaten di Jawa Barat, semua tahapan proses pengadaan sudah dijalankan sesuai prosedur, termasuk proses evaluasi. Dalam pelaksanaan pekerjaan, terjadi pengalihan pekerjaan dari dukungan, yang berbeda dengan dukungan pada saat proses pelelangan. Alasan pengalihan dukungan tersebut, dikarenakan pemberi dukungan awal mengalami ketiadaan stok. Output pengadaan sesuai dengan ketentuan, bahkan secara outcome, memberikan dampak luar biasa bagi daerah, karena daerah tersebut menjadi daerah percontohan secara nasional.
Dalam proses ini, proses pengalihan pekerjaan berada di ranah kontrak, akan tetapi Pokja ULP dianggap turut bersalah dan ditetapkan tersangka oleh penyidik. Ketidak tepatan penetapan tersangka terhadap pokja ini disadari penyidik, sehingga membutuhkan pendapat/keterangan ahli, untuk dapat dilakukan ekspose ulang. Berbekal pendapat ahli pengadaan yang relevan, maka dilakukan ekspose ulang, dan menghasilkan kesimpulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lebih menyentuh hati, ketika SP3 itu dikabarkan saat senja menjelang hari pertama puasa Ramadhan. Semoga memberi berkah baik untuk pokja dan para penyidik yang luar biasa ini.
Kekuatan Kajian Profesional dan Independen
Beda lagi dengan sebuah penanganan perkara yang ditangani penyidik lainnya. Pengelola pengadaan disangkakan tindak pidana korupsi, hanya karena dalam menentukan HPS sebuah proses lelang kompleks, tidak menggunakan satu harga. HPS dalam pelelangan tersebut menggunakan kisaran harga, menyesuaikan dengan jenis teknologi yang akan diterapkan masing-masing penyedia. Dalam kajian profesional dan independen yang dilakukan P3I, mendasarkan berbagai data dan fakta di lapangan, dijumpai bahwa proses pengadaan tersebut, sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. Bahkan pengadaan tersebut sudah menggunakan penyetaraan teknis, yang pada masa itu belum lazim, tetapi malah sudah menerapkan best practice di dunia pengadaan modern. Terlebih lagi, sudah dilakukan pendampingan yang cukup memadai dari BPK dan BPKP, sehingga sangkaan tipikor menjadi absurd. Dalam ekspose ulang menggunakan dasar kajian tersebut, maka aparat penyidik akhirnya menyimpulkan terjadinya suatu kondisi “error in persona”, yaitu penerapan tersangka yang tidak tepat. Sehingga akhirnya SP3 pun keluar dan tersangka dibebaskan dari sangkaan/dugaan.
Vonis Bebas
Dalam persidangan di salah satu pengadilan tipikor, pihak tersangka menghadirkan beberapa ahli untuk membangun bantahan terhadap sangkaan tipikor yang diberikan. Mendasarkan kepada sangkaan penyidik, bahwa terjadi persekongkolan yang berujung tipikor, maka ahli pengadaan berpendapat, bahwa kalau memang persekongkolan yang dituduhkan, maka harus diuji terlebih dahulu di KPPU, tidak lantas langsung di pengadilan tipikor. Belum lagi berbagai salah kaprah konsepsi pengadaan semisal :
- Batasan keuntungan tidak bisa diasumsikan hanya 15 %, apalagi mendasarkan kepada penjelasan pasal 66 ayat 8 Perpres Nomer 54 Tahun 2010.
- Kesamaan IP penyedia hanya merupakan indikasi persekongkolan, masih perlu dibuktikan menggunakan data yang relevan
- Tidak lazim persekongkolan, tanpa melibatkan oknum internal, dsb.
- Terhadap semua fakta dan data yang dipaparkan, maka akhirnya majelis hakim memberikan keputusan bebas murni tanpa satupun dissenting opinion.
Kebebasan
Penegakan pemberantasan korupsi yang serampangan, tidak lagi mencerminkan perbuatan korupsi sebagai sebuah extra ordinary crime, apalagi kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan. Pengadaan barang jasa sangat rentan dilakukan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kapasitas, maupun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, masih terdapat celah antikriminalisasi dalam KUHAP pasal 65 yang menyatakan :
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”
Jalan menuju kebebasan, memang tidaklah mudah, dan seringnya berliku. Tetapi perjuangan menegakkan integritas tetap harus dilakukan. Tuduhan atau sangkaan tipikor kepada pengelola pengadaan, haruslah dicermati secara objektif dan proporsional. Kalau memang ada niat dan perbuatan jahat, maka biarlah hukum yang berlaku, akan tetapi apabila tidak terpenuhinya niat dan perbuatan jahat, maka tidak perlu menjadi psikopat, karena kapasitas penjara sudah overload berlipat-lipat. Semoga menjadi kesadaran bersama, untuk menuju penegakan hukum yang bermartabat.