Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 benar-benar mencetak rekor dalam hal perubahan aturan. Ditandatangani tanggal 31 Juli 2012, diundangkan tanggal 1 Agustus 2012 dan langsung dinyatakan berlaku, sosialisasi pertama tanggal 9 Agustus 2012, dan hari ini (15 Agustus 2012) muncul petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 setebal 1322 halaman.
Seperti yang telah disebutkan pada Matriks Perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, salah satu perbedaan utama adalah dicabutnya lampiran Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan selanjutnya diwujudkan dalam bentuk Perka LKPP.
Hal ini bertujuan agar apabila dikemudian hari terdapat perubahan ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengadaan, maka perubahannya tidak perlu sampai mengubah Peraturan Presiden yang tentu saja butuh waktu yang lebih lama, melainkan cukup dengan menerbitkan atau merevisi Perka LKPP.
Untuk mengunduh Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, silakan klik pada tautan-tautan dibawah ini:
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012
- Bab I Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
- Bab II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
- Bab III Tata Cara Pemilihan Pekerjaan Konstruksi
- Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
- Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
- Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Internasional
- Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Bab VIII Pelaksanaan Swakelola
Untuk mengunduh seluruh petunjuk teknis ini sekaligus, silakan klikPerka LKPP Nomor 14 Tahun 2012