fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia

Sejarah P3I

Perkumpulan ini dibentuk untuk turut berkontribusi memberikan sumbangsih teknokratik, yang kemudian dikemas dalam bentuk kajian, temu nasional, seminar, buku, bimbingan teknis, pendampingan, advokasi, serta peran aktif perumusan kebijakan dan peraturan pengadaan.


Untuk dapat memahami segenap rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang dilandasi berbagai aturan hukum, aspek sosial budaya masyarakat, teori ekonomi dan hal lain yang tersurat maupun tidak tersurat, sangat disadari bukan merupakan suatu hal yang mudah. Kondisi ini menuntut hadirnya para pemikir dan ahli pengadaan dengan niat dan itikad tulus yang sama, untuk dapat meracik premis yang belum dapat disimpulkan, meramu pemahaman yang jelas dan ilmiah, membuat terang bahasa yang redup tafsir serta mengaitkan pintalan bahasa hukum yang terserak dan mengarahkan apa hakikat proses serta guna pengadaan itu sendiri.

Diawali semangat berpikir yang sama tersebut dan diantarkan oleh beberapa kesempatan pertemuan yang dihadiri narasumber pengadaan di bawah bimbingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada tanggal 2 Maret 2012 bertempat di Bandung, muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi atau perkumpulan yang secara nyata berperan aktif memberikan kontribusi keilmuan bagi dunia pengadaan. 16 (enam belas) narasumber pengadaan (yang selanjutnya menjadi Pendiri perkumpulan). menyepakati membentuk perkumpulan ini.
Setelah melalui berbagai kesempatan diskusi mendalam dan meniti proses administrasi kelembagaan, resmi sejak tanggal Juni 2012 berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan, berdiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P31). dengan mengangkat Visi menjadikan lembaga pengkajian dan studi pengadaan barang/jasa yang andal, terpercaya dan sebagai referensi nasional dan internasional.

Seiring berjalannya waktu dan tuntutan untuk semakin meningkatkan khasanah visi dan misi kelembagaan, bergabung beberapa ahli pengadaan di dalam perkumpulan ini dibentuk untuk turut berkontribusi memberikan sumbangsih teknokratik, yang kemudian dikemas dalam bentuk kajian, temu nasional, seminar, buku, bimbingan teknis, pendampingan, advokasi, serta peran aktif perumusan kebijakan dan peraturan pengadaan.