fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tidak ada satupun kata “pidana” di dalamnya!

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tidak ada satupun kata “pidana” di dalamnya!

Sambutan Ketua Umum P3I, Khalid Mustafa dalam acara pembukaan Temu Nasional Pengadaan 2017


Bismillahirrahmanirrahim. Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat pagi, apa kabar Bapak dan Ibu? Alhamdulillah. Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kesehatan, keselamatan, dan kesempatan sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam rangka temu nasional pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bapak dan Ibu, terima kasih banyak khususnya kepada Bapak Direktur Jenderal, Bapak dan Ibu peserta yang lain. Ijinkan kami memperkenalkan diri, kami dalam hal ini adalah P3I yaitu sebuah lembaga yang kepanjangannya adalah Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. Kemudian, P3I itu sendiri berdiri bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila yaitu tanggal 1 Juni 2012. Kami P3I didirikan oleh 18 orang dan keseluruhan ini adalah instruktur atau trainer dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Kami dari 18 orang itu, satu orang mengundurkan diri dan satu orang almarhum.

Ijinkan kami memperkenalkan diri secara sepintas, yang pertama Bapak Samsul Ramli, Bapak Iwan Hardian dari BPK, Ibu Moelyati Zamzami, Bapak Agus Kuncoro yang sedang bertugas di Lampung hari ini, Bapak Thomas Ardianto di KPPIP, Ibu Rita Berlis inspektur LKPP, Bapak Heri Suroso ahli beton kita dari Untidar, Bapak Sri Wiharnanto, Ibu Heni Mariyati, Ibu Srie Dhiandini dari Pemerintah Kota Bandung, Bapak Fahrurrazy yang sekarang sedang sidang Tipikor karena dia spealis pemberi keterangan ahli, Bapak Atas Yuda Kandita yang juga pemberi keterangan ahli, Ibu Netty Intan Kumalasari, Bapak Fajar Adi Hermawan dari LKPP, Bapak Husin Anshari spesialis aset kabupaten Tabalong.

Kemudian selain daripada pendiri P3I, kami juga ada anggota dari P3I, yang terdiri atas, yang pertama Bapak Djamaluddin Abubakar beliau dulu adalah anggota Deputi LKPP, kemudian Bapak Alwi Ibrahim senior konstruksi, Bapak Mauladi Widodo salah satunya pengacara di P3I, Bapak Ahmad Karsono, Bapak Bambang Sugiyarto, Bapak Eko Suryo Putranto, Bapak Nur Qudus, Bapak Rahfan Mokoginta yang tidak sempat hadir karena sedang mengejar tesisnya, beliau dari Sulawesi Utara. Kemudian Pak Riswan yang sedang memberikan materi pengadaan barang dan jasa desa, beliau spesialis pengadaan barang dan jasa desa. Pak Indro Bawono penyusun Perpres terbaru dari Kementerian Keuangan, kemudian Ibu Galuh Tantri, Ibu Mina Ayu, Ibu Yulis Setia yang sedang di Yogya, kemudian Pak Dr. Arief Setiawan, kemudian Pak Kahar Palinrungi dari Sulawesi Selatan, Unhas, Makassar. Yang terakhir mohon ijin karena Gunung Agung sedang batuk, Pak Dewa tidak bisa terbang kesini.

Bapak dan Ibu, P3I adalah lembaga yang memiliki visi menjadi lembaga pengkajian. Kami folosofinya adalah lembaga yang memberikan pengkajian pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami ada 4 misi, yaitu mengembangkan pengetahuan, pengembangan sistem pengadaan nasional yang kredibel, pencarian solusi terhadap permasalahan pengadaan barang dan jasa termasuk pertemuan kits pada hari ini adalah bagian dari pada itu, termasuk juga membuka jaringan komunikasi antara regulator pengadaan, pengguna, dan penyedia barang/jasa pemerintah.

Mengapa kita bertemu pada hari ini? Kalau kita bicara tentang negara Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari keindahan alamnya. Bicara Indonesia kita mengatakan negara yang gemah ripah loh jinawi. Bicara tentang masalah Indonesia, kita negara yang sangat kaya, yang penuh dengan sumber daya alam. Bicara tentang Indonesia berbicara bahwa negara ini adalah negara yang tanam batu pun tumbuh menjadi tanaman. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah kalimat ini telah membuai kita puluhan tahun, kata-kata ini telah meninabobokan negara kita, kita semua, sehingga kita terlena dalam membangun infrastruktur, membangun sumber daya manusia sehingga pada tahun-tahun yang lalu kita menjadi pioneer sekarang kita banyak menjadi follower.

Jangan jauh-jauh, kita bicara masalah pembangunan kilang minyak. Dulu kita menjadi negara bagian OPEC, pengekspor, sekarang kita mengimpor minyak dari negara yang bahkan tidak memiliki sumber minyak. Mengapa? karena kilang kita tidak pernah dibangun, kita sudah cukup puas dengan teknologi yang lama, yang sekarang sudah menjadi teknologi yang terbelakang. Tapi syukurlah, saat ini, pemimpin kita sudah mulai sadar bahwa Indonesia tidak bisa terlena begitu saja. Pembangunan-pembangunan yang baru, kilang-kilang yang baru, infrastruktur yang baru itu sudah betul-betul digenjot bahkan saat ini pembangunan itu sudah kita rasakan dimana-mana, hanya sayangnya masih banyak orang yang sibuk komentar di media sosial dibandingkan turut bersama-sama kerja, kerja, dan kerja.

Di sisi lain, kita harus mengacungkan jempol kepada kepemimpinan yang sekarang dan Kementerian yang mengurusi masalah tentang infrastruktur, dalam hal ini adalah Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Pembangunan yang dulunya hanya terfokus di Pulau Jawa, sekarang sudah mulai melebar ke luar Pulau Jawa, bahkan saudara-saudara kita di Papua, demi keadilan, sudah mulai tersentuh oleh pembangunan. Ini luar biasa dan ini harus kita kawal bersama. Tetapi disisi lain, yang menjadi permasalahan kita adalah di sela-sela semangat untuk membangun ini, banyak juga yang semangat untuk mentersangkakan pioneer-pioneer pembangunan. Kita lihat pemberitaan saat ini seakan-akan berlomba-lomba mentersangkakan beberapa pihak. Di satu daerah ada 23 orang jadi tersangka, di daerah Sulawasi, hanya karena membangun pasar. Yang memiriskan hati adalah yang menjadi tersangka adalah kepala ULP dan sekretaris ULP. Bayangkan, dimana kesalahan seorang kepala ULP dan sekretaris ULP?

Kemudian yang paling hangat beberapa minggu terakhir, pembangunan Tugu yang katanya anti korupsi ditersangkakan dengan tuduhan korupsi. Di samping itu benar atau salah dengan asas praduga tak bersalah, biarlah urusan pengadilan, tetapi seakan-akan ada berlomba-lomba untuk mentersangkakan sehingga akibatnya begitu banyak panitia-panitia tender kita yang menjadi takut untuk berbuat. Yang harus kita pikirkan bersama, apakah semua yang namanya kesalahan ujungnya adalah pidana, yang seharusnya dipidana adalah kejahatan, bukan kesalahan karena kalau kesalahan dipidana maka dunia ini adalah penjara karena tidak ada manusia yang tidak pernah berbuat salah. Ini perlu kita pahami bersama.

Yang patut disyukuri, Pemerintah kita tidak diam, Kementerian PU, Pemerintah Republik Indonesia, saat ini mulai mensosialisasikan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Yang luar biasanya adalah tidak ada satupun kata pidana di dalamnya. Ini berarti permasalahan yang bergerak dalam bidang konstruksi seharusnya diselesaikan dengan unsur perdata ataupun dengan administrasi negara. Mari kita bayangkan, apabila ada pekerjaan konstruksi yang bermasalah, jalanan yang dibangun kemudian rusak, pemborongnya, PPK-nya dan sebagainya ditersangkakan bahkan dimasukkan ke dalam penjara, apakah jalan tersebut diperbaiki? tidak, dibiarkan begitu saja. Apabila dibiarkan begitu saja, kemudian orang tersebut ditersangkakan, apakah negara akan dirugikan? Apabila pekerjaan konstruksi, jalan yang kurang volume, kemudian para pihaknya di tersangkakan, mereka di penjara, apakah mereka akan menutupi kerugian negara? Yang terjadi, orang yang dipenjara itu harus diberi makan, begitu diberi makan, divonis 2 atau 3 tahun, maka yang terjadi adalah kerugian negara. Bagaimana kalau misalnya ktia balik bahwa orang yang menyebabkan kerugian negara harus mengganti kerugian negaranya? Kalau misalnya terjadi ada suap, ada mark-up, ada fiktif, barulah dipidana, kalau tidak terjadi maka selesaikan kerugian negaranya. Semangat ini yang harus kita diskusikan bersama.

Apakah pemidanaan, penghilangan hak asasi manusia adalah jalan keluar dari masalah kita? Puluhan tahun kita sudah melakukan hal yang serupa, saatnya kita berubah, saatnya kita berbenah dan saatnya kita merumuskan melalui Temu Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Semoga apa yang kita lakukan saat ini mendapat ridho dan berkah di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih. Wabillahi Taufik Wal Hidayah. Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.


Transkrip oleh: Lila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.