fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Kebijakan Pengadaan Terbaru Pasca Perpres No. 54/2010

Kebijakan Pengadaan Terbaru Pasca Perpres No. 54/2010


Program | Procurement Channel

Tema | Kebijakan Pengadaan Terbaru Pasca Perpres No. 54/2010

Host | Khalid Mustafa

Narasumber | Dr. Ir. Agus Prabowo M.Eng 


Khalid Mustafa : Asalamualaikum wr. wb. Selamat pagi, siang, sore, atau malam, sesuai dengan waktu Anda pada saat menyaksikan tayangan ini. Kita bertemu kembali, kali ini dengan Procurement channel P3I dan pada kesempaan kali ini kita kembali bersama-sama dengan narasumber utama daripada P3I, yang juga merupakan sumber utama daripada kebijakan pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Di samping saya sudah ada Bapak Agus Prabowo yang merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Saya sapa beliau terlebih dahulu. Selamat siang, Pak Agus.

Dr. Agus Prabowo : Selamat siang Bung Khalid.

Khalid Mustafa : Ya, terima kasih banyak sudah menyempatkan diri hadir di sela-sela kesibukan Bapak.

Dr. Agus Prabowo : Sama-sama.

Khalid Mustafa : Begini, Pak, pada pertemuan kali ini kita hendak berdiskusi tentang salah satu isu utama yang akhir-akhir ini cukup mengemuka dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu adanya peraturan presiden yang mengganti Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya. Nah, kalau bisa diceritakan Pak, kira-kira apa sih latar belakang kebijakannya sehingga dikeluarkannya aturan ini, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Betul, memang mau diganti Perpres itu. Latar belakangnya ya karena perubahan lingkungan strategis yang sudah masif, ya. Jadi Perpres 54 itu kan dibuat tahun 2010, memang sudah direvisi empat kali. Sekarang sudah 2017, sudah tujuh tahun umurnya. Dalam kurun tujuh tahun itu banyak sekali perubahan sekitar/situasi. Yang paling menonjol adalah e-literacy. 

Khalid Mustafa : Oke, ini istilah baru lagi, nih, Pak.

Dr. Agus Prabowo : Iya. E-literacy itu adalah kemampuan atau kecakapan warga negara Indonesia, khususnya ASN atau PNS, dalam mengerjakan pekerjaannya melalui media yang terkait dengan internet. Nah, itu akan merubah pola kerja, cara berpikir, dan sebagainya. Selain itu juga perubahan ITE.

Khalid Mustafa : Oke, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dr. Agus Prabowo : Ya. Informasi dan Transaksi Elektronik, kan cepat sekali kan, ya. Dulu ketika buat belum ada tuh cerita “GoJek”.

Khalid Mustafa : Oh, ya benar. Yang demo sekarang juga itu, Pak, ya? Hahaha.

Dr. Agus Prabowo : Hahaha, iya. Belum ada cerita “Uber”, belum ada cerita online shop, ya. Belum ada. Sekarang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Nah, kita yang harus berubah. Intinya seperti itu, contohnya ya. 

Khalid Mustafa : Apa itu bukan berarti sepertinya setiap tahun, atau bahkan setiap pergantian pimpinan ada penggantian kebijakan, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Oh, tidak. Pergantian suasana yang pasti, gitu ya. Sehingga aturan yang baik, yang sekarang itu justru yang cepat berubah.

Khalid Mustafa : Oh malah demikian Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Malah begitu.

Khalid Mustafa : Karena aturan itu sebenarnya harus sama seperti ilmu sosial, yang harus menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan budayanya, mungkin demikian Pak ya.

Dr. Agus Prabowo : Kecuali, prinsip-prinsip dasarnya. Kalau prinsip-prinsip dasarnya tetap dipertahankan. Jadi seperti efisien, efektif, terbuka, transparan, bersaing, akuntabel, adil, gitu ya, tetap dipegang itu.

Khalid Mustafa : Itu justru tidak berubah, Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Tidak berubah. Itu prinsip dasar, itu prinsip… “agama” lah itu ya. Agamanya pengadaan. Nah, tata caranya, prosedur, persyaratan, mekanisme, ya harus disesuaikan.

Khalid Mustafa : Menyesuaikan dengan perkembangan e-literacy itu yang tadi Bapak sebutkan? 

Dr. Agus Prabowo : Iya, iya. Dengan zaman lah, salah satunya e-literacy. Belum lagi nanti aparat atau ASN itu akan didominasi oleh generasi baru, generasi milineal.

Khalid Mustafa : Oh berarti yang “zaman now” Pak ya?

Dr. Agus Prabowo : Ya, “zaman now”. Beda dengan generasi saya. Cara bekerjanya beda.

Khalid Mustafa : Baik, baik. Kalau kita melihat sendiri dari perubahan Perpres ini, poin-poin apa yang terpenting kalau menurut Bapak?

Dr. Agus Prabowo : Poinnya saya bisa sebut tiga dulu yang besar ya. Yang pertama struktur. Struktur itu dibuat ringkas. Ringkas, hanya memuat prinsip dan norma-norma aturan. Tujuannya apa? Supaya cepat berubah. Supaya memudahkan dan mempercepat, tapi tetap akuntabel. Jadi kuncinya tiga: mudah, cepat, akuntabel. Nah, norma dasarnya diatur, kemudian kelengkapan di bawahnya itu cukup diatur oleh peraturan Kepala LKPP.

Khalid Mustafa : Oh, sehingga fleksibilitas untuk berubah,

Dr. Agus Prabowo : Fleksibilitasnya cepat. Jadi tidak usah sebentar-sebentar minta ke presiden, cukup LKPP saja. Itu nomor satu, struktur. Yang kedua value. Jadi value yang diperjuangkan adalah value for money.

Khalid Mustafa : Value for money? Apalagi tuh, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Value for money—tidak lagi mengejar persaingan mencari harga termurah.

Khalid Mustafa : Jadi bukan lagi yang penting harga terendah pasti menang?

Dr. Agus Prabowo : Tidak lagi sekarang. Sekarang adalah kombinasi antara harga dan kualitas. Jadi harga itu harus mencerminkan kualitas. Nah, untuk mencapai value for money ini, kita harus mengadopsi mekanisme pasar. Karena pasarlah yang bisa menerjemahkan value for money.

Khalid Mustafa : Bolehkan disebutkan bahwa kalau kita bicara masalah value for money itu kita lebih mengarah kepada outcome, bukan hanya sekedar output-nya saja?

Dr. Agus Prabowo : Oh iya, iya. Outcome bahkan—apa itu namanya—total cost of ownership… 

Khalid Mustafa : TCOO.

Dr. Agus Prabowo : Ya, seperti itu.

Khalid Mustafa : Jangan sampai kita seperti membeli bolpoin, yang penting paling murah, akhirnya malah murahan.

Dr. Agus Prabowo : Iya, iya, seperti itu. Selain itu juga banyak memberi pilihan. Itu ciri pasar kan begitu kan. Terbuka, memberi banyak pilihan, harganya mencerminkan kualitas

Khalid Mustafa : Sebut merk boleh, dong, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Boleh.

Khalid Mustafa : Oh ya? Ini menarik.

Dr. Agus Prabowo : Iya, boleh. Nah tinggal dibuat saja nanti wadahnya, kami menyebutnya e-market place. Jadi nanti ada istilah baru, e-market place.

Khalid Mustafa : Nah, sebentar, ini baru dua nih, Pak, soalnya nih. Baru dua, struktur dan value.

Dr. Agus Prabowo : Ya. Satu lagi, kelembagaan. Kelembagaan ini terdiri dari dua komponen. Satu, sumber daya manusia, dan dua lembaganya. Jadi SDM-nya tetap dilatih, ditingkatkan
kompetensinya. Kalau dulu, periode awal, pelatihan dasar begitu ya, sekarang akan dibuat pelatihan berdasarkan kompetensi.

Khalid Mustafa : Jadi bukan lagi sekedar jenjang tingkat dasar begitu saja, Pak, ya? Tapi sudah berbasis kompetensi.

Dr. Agus Prabowo : Iya. Selain itu juga dibentuk lembaga yang baru nanti, diperkenalkan yang baru.

Khalid Mustafa : Lembaga ini LKPP baru maksudnya Pak?

Dr. Agus Prabowo : Bukan.

Khalid Mustafa : Oh kirain LKPP-nya yang berubah, Pak.

Dr. Agus Prabowo : Lembaga, apa ya, kita sebut saja: procurement agent. Agen pengadaan. Itu semacam konsultan, dimana si konsultan itu punya kompetensi menyelenggarakan pengadaan from end to end.

Khalid Mustafa : Berarti sekarang penyedia (dalam hal ini) boleh dong memilih penyedia lain?

Dr. Agus Prabowo : Bisa, bisa. Nah tetapi wujudnya belum ada sekarang itu, si procurement agent itu. Itu nanti sedang akan dibangun, mulai diperkenalkan, terutama untuk menangani pengadaan yang sifatnya kompleks/rumit.

Khalid Mustafa : Oke, baik. Ya karena banyak juga sih permasalahan yang terjadi seperti di rumah sakit; mereka membangun gedung, padahal tidak ada ahli konstruksi di sana, jadinya dokter yang jasd PPK.

Dr. Agus Prabowo : Diserahkan ke mereka.

Khalid Mustafa : Diserahkan kepada mereka. Jadi tiga Pak ya: struktur, value, dan kelembagaan. Nah selain ketiga hal ini, ini kan yang sifatnya besar gitu Pak ya, hal-hal yang harus dipahami oleh masyarakat terhadap perubahan Perpres ini apa lagi Pak? 

Dr. Agus Prabowo : Yang harus dipahami itu ekosistemnya.

Khalid Mustafa : Oke, ekosistem. Ini istilah yang lain lagi nih, Pak, belum ada di Perpres yang lama.

Dr. Agus Prabowo : Iya, iya, hahaha. Ekosistem itu artinya gini, yang namanya pengadaan itu tidak hanya ditentukan oleh aturan itu, oleh Perpres tadi, tapi juga oleh aturan-aturan lain diluar domainnya LKPP. Seperti aturan tentang tahun anggaran, aturan tentang pajak, aturan tentang perdagangan,

Khalid Mustafa : Termasuk konstruksi?

Dr. Agus Prabowo : Aturan tentang konstruksi, investasi, dan sebagainya. Karena ini kait-mengait. Nah kalau kita memahami aturan pengadaan dikaitkan dengan ekosistem tadi, kita akan paham bahwa pengadaan kedepan itu dibawa ke ranah yang tidak hanya sekedar belanja.

Khalid Mustafa : Tetapi?

Dr. Agus Prabowo : Tetapi membangun daya saing nasional.

Khalid Mustafa : Nah, ini daya saing nasional. Daya saing nasional ini berarti kan efeknya itu kepada penyedia barang dan jasa dong, Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Ya, semua. Ya penyedia, ya pabrikan, ya distributor.

Khalid Mustafa : Apakah ada isu bahwa tender mau dihapus di Perpres baru, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Dihapus sih tidak, tetapi secara alamiah akan berkurang jumlahnya.

Khalid Mustafa : Kalau yang lama kan tender menjadi acuan utama?

Dr. Agus Prabowo : Menjadi primadona. Tender itu primadona, seolah-olah kalau paket itu sudah ditender, udah paling canggih lah.

Khalid Mustafa : Betul. Bahkan, pasti aman gitu ya Pak. Kalau penunjukkan langsung paling tidak aman.

Dr. Agus Prabowo : Ya, betul.

Khalid Mustafa : Nah bagaimana filosofi yang baru?

Dr. Agus Prabowo : Filosofinya begini. Paket pekerjaan barang atau jasa yang sebetulnya sudah tersedia di pasar tidak usah ditender.

Khalid Mustafa : Nanti disalahin, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Tidak.

Khalid Mustafa : Gimana caranya?

Dr. Agus Prabowo : Tinggal kita pindahkan saja pasarnya itu ke sistem kita.

Khalid Mustafa : Oke, ini mungkin e-market place tadi jadinya kali ya.

Dr. Agus Prabowo : Ya, ini yang disebut e-market place tadi. Sehingga yang namanya paket tender itu, nanti hanya spesifik pekerjaan yang tidak ada di pasar. Contohnya infrastruktur, atau pekerjaan konsultansi yang kompleks. Itu ya. Itu alamiah akan terjadi itu.

Khalid Mustafa : Oke kemudian bagaimana dengan pengaturan-pengaturan barang dan jasa diluar instansi pemerintah? Seperti yang BLU, BUMN, BUMD, apakah diatur di Perpres baru ini Pak?

Dr. Agus Prabowo : Tidak. Jadi BLU mempunyai fleksibilitas tersendiri, BUMN mempunyai karakter sendiri, tetapi mereka boleh mengacu ke aturan pemerintah.

Khalid Mustafa : Boleh mengacu atau harus mengacu Pak?

Dr. Agus Prabowo : Boleh mengacu.

Khalid Mustafa : Berarti “dapat” Pak ya?

Dr. Agus Prabowo : Ya, dapat mengacu. Terutama memegang prinsip-prinsip dasarnya tadi yang efisien, efektif, dan sebagainya. Mengenai mekanismenya ya menyesuaikan diri.

Khalid Mustafa : Berarti mereka bisa membuat aturan sendiri?

Dr. Agus Prabowo : Ya.

Khalid Mustafa : Tapi ditegaskan dalam Perpres ini Pak ya?

Dr. Agus Prabowo : Oh, tidak. Tapi itu, apa ya, praktik sekarang juga sudah begitu.

Khalid Mustafa : Oke, kemudian bagaimana dengan saat ini Pak, isu-isu terhadap pengadaan-pengadaan yang memang sifatnya sudah biasa dilakukan. Contoh, misalnya, untuk hotel. Kadang ke hotel untuk pelaksanaan kegiatan, SP-nya berlembar-lembar, harus ada pra-kualifikasi. Masihkah diatur dalam Perpres seperti ini Pak?

Dr. Agus Prabowo : Hotel atau apapun yang sifatnya harganya sudah publish di masyarakat, itu dapat ditunjuk secara langsung. Terus kemudian dokumennya, saya kira dokumennya lebih simpelsekarang ya. Jadi tidak terlalu njelimet lah begitu.

Khalid Mustafa : Soalnya kadang-kadang masih diminta tuh Pak, kalau misalnya untuk pencairan. Harus ada pra-kualifikasi, SIOP, SITO, dsb, padahal kan hotelnya tidak pindah ke mana-mana Pak.

Dr. Agus Prabowo : Iya, betul. Itu tidak dibutuhkan lagi. Selama dia publish, tidak dibutuhkan lagi.

Khalid Mustafa : Kemudian isu untuk ini pak, isu untuk pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, kalau di Perpres No 54 yang lama itu kan filosofinya hanya sampai tahap penyelidikan, nah untuk yang baru ini gimana Pak?

Dr. Agus Prabowo : Oke. LKPP sedang menyiapkan—sudah berjalan, sih—sedang menyiapkan sutu lembaga dan mekanisme yang namanya LPS: Layanan Penyelesaian Sengketa. Itu ide dasarnya, menyelesaikan sengketa diluar pengadilan.

Khalid Mustafa : Idenya diluar pengadilan.

Dr. Agus Prabowo : Jadi, orang kalau bersengketa pengadaan, langkah pertama kan musyawarah dulu. Kalau tidak selesai musyawarah, baru biasanya perwalian atau arbitrase,

Khalid Mustafa : Mediasi?

Dr. Agus Prabowo : Mediasi.

Khalid Mustafa : Kemudian rekonsiliasi,

Dr. Agus Prabowo : Ya,

Khalid Mustafa : Arbitrase,

Dr. Agus Prabowo : Arbitrase,

Khalid Mustafa : Baru ke pengadilan?

Dr. Agus Prabowo : Baru pengadilan. Nah di tengah itu disediakan media baru. LKPP menyediakan semacam wasit.

Khalid Mustafa : Ini berlaku untuk pengadaan dalam konteks proses pemilihan atau hanya dalam pelaksanaan kontrak Pak?

Dr. Agus Prabowo : Dua-duanya.

Khalid Mustafa : Berarti LPS ini juga termasuk pelaksanaan pilihan?

Dr. Agus Prabowo : Dua-duanya, iya. Tetapi akan lebih banyak terjun ke pelaksanaan kontrak. Karena yang banyak bermasalah itu di kontrak. Itu secara natural. Jadi intinya begini, LKPP inimembina atau membangun banyak ahli pengadaan. Jumlahnya berapa saya tidak hapal ya, 570 atau berapa—600 lah katakan. Dari 600 orang itu diambil beberapa, dilatih tersendiri, mereka lah itu yang nanti akan menjadi majelis, duduk di lembaga penyelesaian sengketa itu.

Khalid Mustafa : Majelisnya seperti itu Pak ya. Kalau misalnya sampai kepada tahapan pengadilan lah seperti itu, kan ada tahapan penyelidikan, penyidikan, dan sebagainya. Selama ini insan pengadaan itu apabila terlibat kasus dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah seakan-akan lepas tangan.

Dr. Agus Prabowo : Ya.

Khalid Mustafa : Utamanya biaya pengacara dan sebagainya. Di Perpres ini apakah ada pengaturan terhadap hal itu?

Dr. Agus Prabowo : Tidak spesifik, ya. Tetapi LKPP bisa memberi jasa berupa keterangan ahli.

Khalid Mustafa : Kalau di Perpresnya sendiri apakah di-state bahwa pemberian bantuan hukum itu bisa sampai tahapan apa, Pak, ada tidak?

Dr. Agus Prabowo : Tidak disebut. Itu disebutnya bukan di Perpres tapi di Perpres pembentukan LKPP, tentang lembaga LKPP.

Khalid Mustafa : Baik. Kemudian yang berikutnya Pak, yang lalu kan kita mengenal dua cara pengadaan, yaitu melalui penyedia maupun dengan cara swakelola. Swakelola sendiri ada tiga.
Isunya ada swakelola yang keempat, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Ada. Jadi dulu kan ada swakelola oleh tiga ya: sendiri/dilakukan sendiri, yang kedua swakelola kementerian lembaga lain, yang ketiga itu dengan kelompok masyarakat. Nambah satu lagi sekarang.

Khalid Mustafa : Apa itu Pak?

Dr. Agus Prabowo : Organisasi masyarakat.

Khalid Mustafa : Ormas?

Dr. Agus Prabowo : Ormas.

Khalid Mustafa : Itu disetarakan dengan kelompok masyarakat atau memang…

Dr. Agus Prabowo : Berbeda.

Khalid Mustafa : Bedanya apa Pak?

Dr. Agus Prabowo : Kalau kelompok masyarakat kan hanya bekerja di situ saja. Jadi kalau misalnya kelompok masyarakat irigasi, ya mereka hanya berkiprah di areanya saja. Kemudian balai desa, gitu, ya hanya desa itu saja, dia tidak bisa mengerjakan tempat lain. Tapi kalau organisasi masyarakat itu ada pembidangannya. Ada bidang. Misalnya ada pecinta lingkungan, ada pejuang demokrasi, ada apalah gitu.

Khalid Mustafa : Oh, dan bisa lintas wilayah?

Dr. Agus Prabowo : Bisa lintas wilayah. Jadi lebih ke—jadi gerakan masyarakat tapi memperjuangkan sektor-sektor tertentu.

Khalid Mustafa : Keuntungan 15% masih muncul gak Pak?

Dr. Agus Prabowo : Tidak.

Khalid Mustafa : Hahaha, ini sering jadi kasus dimana-mana nih Pak.

Dr. Agus Prabowo : Iya. Karena kita tetap berpegang pada rezim yang, apa ya namaya ya—ini terutama konstruksi ya—kita ini masih belum bisa memisahkan mana komponen yang at cost, mana yang keuntungan. Kalau di negara maju yang sudah bebas korupsi, paket kontrak itu bisa dibilang tiga lah begitu. Satu: at cost. Jadi bahan, material, dsb, itu dibeli secara harga at cost. Kemudian keuntungan atau jasa, dan pajak. Tetapi di Indonesia ini masih belum bisa. Jadi antara keuntungan dan material ini masih nyampur jadi satu.

Khalid Mustafa : Karena masih ngambil keuntungan di material, ya Pak?

Dr. Agus Prabowo : Iya, betul begitu. Suatu saat nanti kita akan ke situ, tapi entah kapan, belum tahu.

Khalid Mustafa : Jadi sekarang belum ya. Jadi syukurlah yang namanya “kewajiban keuntungan maksimal menghitung 15%” itu di HPS dihapuskan gitu, Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Dihapuskan, iya.

Khalid Mustafa : Kemudian terakhir nih, Pak. Kira-kira apa pesan-pesan Bapak terhadap pelaksanaan Perpres yang baru ini, Pak? Kepada, baik itu ASN, kemudian auditor, aparat penegak hukum, maupun penyedia barang atau jasa.

Dr. Agus Prabowo : Hahaha, susah ya. Pesannya banyak. Tapi intinya—

Khalid Mustafa : Poin-poinnya.

Dr. Agus Prabowo : Jangan korupsi.

Khalid Mustafa : Wah itu untuk apa ya, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Semuanya. Untuk semua. Dukunglah dunia pengadaan ini supaya jauh dari korupsi. Intinya sih itu. Bagaimana caranya? Ya macam-macam. Pelaksananya diberi insentif yang memadai,

Khalid Mustafa : Nah itu penting Pak,

Dr. Agus Prabowo : Ya.

Khalid Mustafa : Ya, insentif. Karena mereka kadang dituntut bekerja seperti “Superman” dengan honor hanya cukup membeli “supermie”.

Dr. Agus Prabowo : Ya, hahaha.

Khalid Mustafa : Itu sering terjadi.

Dr. Agus Prabowo : Ya, ya. APH juga jangan cepet ngerecokin, gitu ya. Sebelum ada kerugian negara jangan ikut campur dulu.

Khalid Mustafa : Gak boleh dong masuk kalau misalnya laporan bahwa tendernya bermasalah padahal belum dibayar?

Dr. Agus Prabowo : Jangan. Jangan masuk dulu.

Khalid Mustafa : Ya, ya. Ini penting Pak. Kalau untuk auditor Pak?

Dr. Agus Prabowo : Sama. Auditor, ya. Saya itu mengharapkan yang namanya—auditor itu kan macam-macam ya—BPK lah sekarang, BPK. BPK itu sebaiknya tidak mengaudit prosedur.

Khalid Mustafa : Oh ya?

Dr. Agus Prabowo : Jangan. BPK itu kalau di negara maju mengaudit kinerja.

Khalid Mustafa : Nah ini beda lagi nih.

Dr. Agus Prabowo : Ya. Ini pemikiran baru ya. Kalau compliants terhadap prosedur, jangan oleh BPK, tetapi oleh inspektorat masing-masing.

Khalid Mustafa : Oke, baik. Jadi prinsipnya pembinaan sebenarnya ya?

Dr. Agus Prabowo : Ya.

Khalid Mustafa : Bukan mengukur benar atau salahnya?

Dr. Agus Prabowo : Bukan, bukan. Jadi continues supervision. Jadi satu kementerian/lembaga kan ada aparat pengawas internalnya ya. Mereka itu yang mengawasi compliants terhadap prosedur. BPK terlalu jauh.

Khalid Mustafa : Dia harusnya ke—

Dr. Agus Prabowo : Menilai kelembagaannya saja. Kinerja kelembagaan itu.

Khalid Mustafa : Baik, baik. Kalau untuk penyedia barang dan jasa Pak?

Dr. Agus Prabowo : Sama intinya.

Khalid Mustafa : Jangan korupsi?

Dr. Agus Prabowo : Jangan Korupsi.

Khalid Mustafa : Terus bagaimana dengan penyedia barang dan jasa yang selama ini masih sering pinjam bendera, Pak?

Dr. Agus Prabowo : Nah itu sebetulnya harus diatur oleh undang-undang PT, ya. Perseroan ya. Tapi kedepan, dengan berkembangnya e-market place, mudah-mudahan ruang gerak mereka semakin sempit.

Khalid Mustafa : Jadi biarlah sistem nanti yang akan melakukan penyaringan untuk mendapatkan penyedia yang qualified.

Dr. Agus Prabowo : Iya. Dan kalau e-market place sih yang tampil bukan perusahannya, tetapi barangnya.

Khalid Mustafa : Oke. Termasuk mungkin kinerja, Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Ya. Barang dan kinerja. Kadang-kadang tuh siapa PT-nya, yang penting merk-nya ini atau barangnya semacam ini.

Khalid Mustafa : Menarik. Jadi memang tantangannya luar biasa besar ini. Apalagi, aturan ini sepertinya banyak yang berubah, Pak, ya. Berapa persen nih, Pak, kira-kira berubah dari Perpres 54?

Dr. Agus Prabowo : Hahaha, banyak. Itu hampir 70%-80%.

Khalid Mustafa : Waduh, berarti sosialisasi ulang lagi, Pak, ya?

Dr. Agus Prabowo : Iya, iya. Itu kan pekerjaan yang tidak pernah selesai ya.

Khalid Mustafa : Baik. Semoga ya, kita harapkan bahwa dengan perubahan Perpres ini bukan cuma mengubah aturan, tetapi juga mengubah paradigma,

Dr. Agus Prabowo : Ya, ya.

Khalid Mustafa : Itu yang terpenting.

Dr. Agus Prabowo : Memang tujuannya itu ya.

Khalid Mustafa : Dan sekali lagi, tidak lagi menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai sebuah momok. Satu: momok. Dan yang kedua, di sisi lain bagi orang yang “jahat” itu menjadi kesempatan untuk mencari uang tanpa melalui jalan yang benar. Mungkin demikian, Pak, ya.

Dr. Agus Prabowo : Betul seperti itu.

Khalid Mustafa : Baik. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih banyak Pak Agus telah menyempatkan waktu. Kepada seluruh pemirsa Procurement channel terima kasih, kita bertemu di lain kesempatan, tentu dengan topik-topik yang lain, wabillahitaufik wal hidayah, wassalamualaikum wr. wb.

Dr. Agus Prabowo : Terima kasih, sukses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.