fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Menghindari Permasalahan Hukum Pengadaan

Menghindari Permasalahan Hukum Pengadaan


Program | Procurement Channel

Tema | Menghindari Permasalahan Hukum Pengadaan

Host | Samsul Ramli

Narasumber | Khalid Mustafa dan Fahrurrazi


Samsul Ramli: Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, pemirsa sekalian, salam pengadaan. Membanggakan sekali bisa bertemu lagi di episode Procurement Channel, Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. Kali ini procurement channel akan mendiskusikan mengenai permasalahan hukum pengadaan barang/jasa, termasuk bagaimana upaya menghindari permasalahan hukum, bersama dua narasumber yang luar biasa, yang sekaligus juga Dewan Pendiri P3I. Di samping saya sudah ada Pak Khalid Mustafa, selamat berjumpa lagi Pak Khalid dalam procurement channel, kemudian ada Pak Dr. Fahrurazi, ini yang pertama ya Pak?. Saya mungkin memperkenalkan dulu, Pak Khalid Mustafa ini adalah dewan pendiri P3I, kemudian beliau juga sudah malang-melintang di dunia pengadaan barang/jasa, termasuk sebagai trainer pengadaan barang/jasa—kayaknya kalau ada rating gitu ya, rating teratas gitu ya.. Kemudian juga Pak Dr Fahrurazi, ini salah satu juga dewan pendiri P3I yang sekarang malah lebih banyak sebagai pemberi keterangan ahli, di persidangan. Ok, terima kasih Pak Khalid Mustafa, Pak Fahrurazi. Hari ini kita khusus membahas permasalahan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagai tema pertama, saya mungkin ke Pak Khalid dulu. Pak, jika selama ini yang mengemuka di tataran umum ketika berbicara permasalahan pengadaan barang/jasa, itu soal tipikor-nya saja. Apakah persolaan pengadaan barang/jasa ini dalam ranahnya, memang ranah hukum tipikor atau bagaimana nih? Ini soalnya kita berbicara soal regulasi nih, regulasinya apa memang regulasi yang berkaitan dengan hukum atau ada perspektif lain?

Khalid Mustafa: Kalau kita bicara masalah pengadaan barang/jasa dalam konteks tipikor, mengapa tipikor yang mengemuka? Ini karena tipikor seksi dalam hal pemberitaan. Tapi sayangnya tipikor ini juga membawa penderitaan. Dua sisi yang berbeda, pemberitaan dan penderitaan. Ini yang harus kita khawatirkan. Sehingga, kalau kita lihat akses di lapangan, banyak orang-orang kalau mendengar kata-kata tender, mendengar kata-kata pengadaan, yang mereka pikirkan adalah tipikor, tindak pidana korupsi. Padahal kalau kita berbicara, ini adalah dua kutub yang berbeda. Tipikor, tindak pidana korupsi, adalah aturan tentang pemidanaan. Sedangkan pengadaan barang/jasa adalah bagian dari pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah. Ini dua hal yang berbeda. Kejahatan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa ujungnya adalah tindak pidana korupsi, bukan berarti segala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa itu adalah korupsi. Ini kitab undang-undangnya saja sudah berbeda, gitu. Tapi di lapangan seakan-akan menjadi satu, gitu Pak Samsul.

Samsul Ramli: Lalu sekarang posisi peraturan pengadaan barang/jasa sendiri, kalau membaca gambaran Pak Khalid itu, posisinya seperti apa di antara perundang-undangan hukum tadi, apalagi berhadapan dengan tipikor.

Khalid Mustafa: Kalau bicara masalah undang-undang, pengadaaan barang/jasa ini pucuk undang-undangnya adalah undang-undang tentang keuangan negara dan perbendaharaan negara. Ini sama dengan pendapatan maupun belanja negara. Tetapi untuk tataran pelaksanaannya, yang istilah hukumnya adalah league specialist-nya, adalah peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya—tataran untuk pelaksanaan sehari-harinya. Nah inilah yang disebut dengan dasar hukum satu-satunya sampai saat ini yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Samsul Ramli: Nah ini menarik. Satu-satunya dasar hukum pengadaan barang/jasa adalah perpres 54 tahun 2010 dan seluruh perubahannya. Saya ingin menanyakan lagi, mungkin ke Pak Fahrurazi, yang sering berhadapan dengan proses-proses persidangan apalagi di KPK maupun di Bareskrim, dst, posisi perpres sendiri apakah—kan kalau tadi digambarkan Pak Khalid, satu-satunya regulasi pengadaan barang/jasa adalah peraturan, nah peraturan. Tapi kenapa kok dalam implementasinya lebih lekat dengan undang-undang tipikor. Ini apa ada yang salah atau gimana ini?

Fahrurrazi: Kita perlu pahami penyelenggaraan dari proses pemerintah mengendalikan semua roda pemerintahan ini, ada satu rumpun hukum yang tidak bisa kita hindari, yaitu adanya ilmu administrasi negara. Dalam hal ini, konteks kita, adalah hukum administrasi negara. Jadi berbicara tentang pengadaan, ini sebenarnya suatu kondisi yang terpisah dengan hukum-hukum pidana. Jadi yang pemerintah lakukan seperti menyusun perencanaan, melaksanakan pengelolaan keuangan, termasuk di sini kita melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah, sebenarnya kita tengah bicara dalam satu konteks administrasi negara. Dua kondisi yang berbeda, antara hukum administrasi negara, pemerintahan, dengan pidana ataupun perdata. Cuma memang kita temukan adakalanya proses administrasi ini bisa menyerempet juga ke konteks pidana, karena kita bisa pahami di sini, seperti yang tadi Pak Khalid sudah sampaikan, berbicara tentang pengadaan, ternyata yang kita pakai ini adalah uang negara, dan kita terikat dengan ketentuan bahwasanya negara itu tidak boleh dirugikan, perekonomian negara tak boleh dirugikan. Nah, bisa bergeser ke ranah pidana di sini ketika ternyata dalam konteks administrasi negara tadi ada perbuatan-perbuatan jahat, ada keserakahan, dan perbuatan-perbuatan memeperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara, yang menyebabkan ekonomi negara menjadi terganggu. Nah ini yang akhirnya bergeser, yang semula ranah administrasi, karena ada unsur-unsur jahat di dalamnya, bergeserlah menjadi ranah pidana. Jadi kalau kita full berbicara tentang pengadaan barang/jasa, kita butuh full berbicara tentang administrasi, di dalamnya ada strategi, manajemen, bagaimana orang bersiasat, bagaimana orang berseni, untuk mewujudkan kebutuhannya. Cuma, karna di sini menggunakan keuangan negara, di situ lah kita perlu hati-hati.

Samsul Ramli: Jadi ada cluenya nih. Bahwa undang-undang administrasi negara, begitu ada niat jahatnya, ada perbuatan jahat, kemudian itu menyerempet-nyerempet ke pidana. Berarti titik poinnya ada di situ nih, ada di perbuatan jahatnya tadi ya. Kemudian saya jadi penasaran ini, mungkin Pak Khalid Mustafa sering dipanggil di proses persidangan kemudian juga dimintai pendapat tentang—ini dua-duanya, kita beruntung sekali pemirsa sekalian, dua-duanya adalah pemberi keterangan ahli yang sering diminta dalam kasus-kasus besar. Nanti kita sharing ya, Pak,—Untuk Pak KM nih, kira-kira ada gak kasus-kasus, yang menurut pengalaman Pak Khalid menarik? Terkait dengan posisi peraturan, tadi kan harusnya administrasi, tiba-tiba ternyata ada perbuatan jahat, atau mungkin ada administrasi yang dijahatkkan. Silakan Pak Khalid.

Khalid Mustafa: Ini pengalaman. Saya pernah beberapa kali sebagai pemberi keterangan ahli, baik dari tahap penyidikan maupun sampai kepada tahap persidangan, saya mencoba untuk melihat bahwa ada 3 golongan orang-orang yang sering terkena kasus pengadaan barang/jasa. Golongan pertama adalah golongan orang-orang yang memang memiliki niat jahat dalam dirinya. Begitu mendengar kata-kata APBN maupun APBD yang mereka pikirkan pertama kali adalah bagaimana uang negara tersebut masuk ke dalam kantong dia, dengan cara apapun. Kalau seperti ini, mens rea-nya, niat jahatnya, dan actus rea-nya sudah terjadi itu, sudah wajar itu dihukum. Ini kelompok orang-orang yang pertama. Kelompok orang-orang kedua, yang sering juga saya hadapi di persidangan, adalah kelompok orang-orang yang tidak bisa menolak perintah atasan. Nah ini justru kebanyakan di lingkup pegawai negeri sipil ini, atau ASN—

Samsul Ramli: Intervensi atasan gitu ya.

Khalid Mustafa: Benar. Kalau dikatakan bahwa mereka ini kan hanya sekedar diperintah, tapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk menolak. Bukan kewenangan sebenarnya, keberanian dalam menolak. Kalau dikatakan “tolong ya atur tendernya ya, ini yang menang”. “Pak gak bisa Pak, ini melanggar aturan,” “Yang penting ini yang menang!” “Pak gak boleh, Pak!” “Ini yang menang, atau kamu saya mutasi!”. Ancamannya bukan pemecatan, Pak. Ancamannya mutasi. Kalau mutasinya hanya pindah ke ruang sebelah, it’s ok no problem. Tapi kalau ancaman mutasinya ke puncak gunung, ke daerah-daerah terpencil,

Samsul Ramli: Apalagi di Papua sana.

Khalid Mustafa: Apalagi di Papua sana, wah, itu mereka sudah mikir, Pak. Kalau mereka masih bujangan, atau masih gadis, dsb, siapa tahu bisa dapat pemuda desa atau gadis desa kan? Nah, Cuma kalau sudah berkeluarga, mikirnya panjang. Akhirnya mereka terpaksa untuk melaksanakan. Ini golongan orang-orang kedua.

Samsul Ramli: Yang ketiga?

Khalid Mustafa: Justru yang paling banyak itu yang ketiga. Yaitu orang-orang yang tidak tahu, lebih parah lagi, mereka tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Satu hal yang sering mereka sampaikan di muka persidangan adalah: “Biasanya gini Pak… Dari dulu-dulu juga seperti ini, kok sekarang jadi salah?” Saya mengatakan: “Ya Anda baru dapat sialnya. Yang dulu bebas karena tidak ketahuan, Anda yang ketahuan.” Nah ini yang sering saya hadapi di persidangan, Pak Samsul.

Samsul Ramli: Oh iya, baik. Jadi ada tiga: memiliki niat jahat, perintah atasan (intervensi), dan ini yang paling menyedihkan ini; tidak tahu    

Khalid Mustafa: Dan tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu.

Samsul Ramli: Dan tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu, dengan unsur kebiasaan tadi. Ini seperti orang mabuk yang tidak sadar bahwa dirinya sedang mabuk. Ini menyedihkan ini. kalau saya analogikan benda yang tumpul (administrasi negara tadi), tiba-tiba menjadi benda membahayakan ketika ada tiga hal tadi: memiliki niat jahat, perintah atasan/intervensi, dan tidak tahu. Dan bila sepaham, kira-kira apa memang di wilayah tiga hal ini yang banyak sekali, Pak Fahru? Mungkin bisa diberi contoh.

Fahrurrazi: Kesimpulan Pak Khalid nyaris tidak terbantahkan. Jadi dari beberapa pengalaman saya memberikan keterangan keahlian di proses-proses hukum seputar pengadaan barang/jasa, baik dari penyelidikan, sampai ke penuntutan di pengadilan ataupun ketika ditangani oleh KPPU ataupun di PTUN, memang tidak bisa dipungkiri tiga itulah top dari permasalahan-permasalahan yang ada. Nah kalau kita kaitkan lagi dengan bahasan kita ini, umpama kita berbicara: ‘ini rasanya ironis. Ini administrasi, kenapa jadi pidana’. Saya melihat dalam konteks pelaksana sekarang ini, baik itu penyidik maupun majelis hakim pun sudah betul-betul menjaga, jangan sampai terjadi pergeseran yang tadinya ranah administrasi menjadi ranah pidana. Pernah dalam suatu persidangan, hakim betul-betul meminta mendapatkan alat bukti ketika ditemukan adanya PPK yang tidak cermat dalam membuat HPS. Hakim saya tangkap betul dengan kalimatnya: “Kalau sebatas itu memang kesalahan proses administrasi dari proses penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), maka selesaikanlah secara administrasi negara. Tapi kalau memang dalam konteks pelaksanaan ternyata penyidik (ceritanya ini sudah dalam proses penuntutan) sudah bisa menemukan alat bukti bahwasanya HPS tadi bukan hanya sekedar kesalahan administrasi tapi ada unsur kejahatan di dalamnya yang dengan sengaja harga yang sudah diketahui ditambah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penambahan tadi dalam rangka untuk tambah-tambah pemasukan bagi pihak pengelola pengadaan, nah ini yang tadi bergeser, yang tadi di ranah administrasi maka bergeserlah ke ranah pidana. Saya lihat secara umum aparat hukum (kepolisian, kejaksaan yang punya kewenangan dalam penyidikan) sudah cukup hati-hati mengangkat permasalahan-permasalahan yang ada sehingga tak sembarangan menggeser dari ranah administrasi ke ranah pidana. Nah, terkait yang Pak Khalid sampaikan tadi, memang sepakat sekali. rasanya cukup ironis apalagi kalau kita temukan di wilayah-wilayah tertentu di negara kita yang—rasanya masih layak untuk menggunakan kosakata ‘banyak’—tak paham tentang pengadaan ini, yang dilakukan selama ini yaaa… “Sudah biasa Pak seperti ini”—bussiness as usual, seperti biasanya. Bayangan saya mungkin ini terjadi karena WTP yang tadi Pak Khalid sampaikan, Wajar Tanpa Pemeriksaan.

Samsul Ramli: Hahaha. Pantesan, tetep WTP terus tapi tetep ada temuan gitu ya? Haha. Oke ini menarik, kalau dipetakan menjadi tiga tadi ya, Pak, saya pikir kalau yang tadi tentang memiliki niat jahat ini kita tidak bisa membantah bahwa ini adalah persoalan-persoalan keserakahan, persoalan kejahatan; yang sering jadi diskusi di kalangan kita adalah dua hal: tentang perintah/intervensi, kemudian tentang ketidaktahuan. Kira-kira, tadi Pak Khalid bilang ketidaktahuan ini yang paling banyak, kalau ketidaktahuan ini bisa dibuktikan bahwa ini hanya unsur ketidaktahuan apakah ini juga persoalan pidana Pak Khalid?

Khalid Mustafa: Agak sedikit berat menyampaikannya. Tapi kita bicara hitam putih dulu ya, regulasi dulu. Paling sering dalam kasus pengadaan barang dan jasa, dakwaan yang diberikan kepada pengelola pengadaan itu adalah pasal dua dan pasal tiga undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi), paling sering. Dimana pasal dua undang-undang tindak pidana korupsi itu isinya adalah (kalau kita bicara pasal 2), perbuatan melawan hukum, yang kedua adalah unsur memperkaya, yang ketiga adalah kerugian negara. Bicara pasal 3, itu ada unsur penyalahgunaan kewenangan, ada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur yang ketiga adalah kerugian negara. Kita bicara ‘leterleh’ terlebih dahulu. Perbuatan melawan hukum artinya adalah sebuah tindakan yang dilakukan yang melanggar hukum positif yang ada di Indonesia, legue specialist-nya dalam hal ini adalah perpres no 54 tahun 2010 dan perubahannya. Jadi ketidaktahuan, alasan ketidaktahuan, yang menyebabkan orang ini melaksanakan tindakan atau perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum positif, maka dapat dinyatakan secara formil telah memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Itu yang pertama. Unsur memperkaya agak sedikit berat, kenapa? Karena begitu ada transaksi, transfer dana dari rekening negara kepada yang lain, maka otomatis unsur memperkaya sudah terpenuhi juga. Nah yang penting adalah kerugian negara, dulu ada kata-kata ‘dapat menyebabkan kerugian negara’ sekarang sudah menjadi ‘harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian negaranya’. Sehingga kalau kita bicara tentang yang Pak Samsul sampaikan yang ketiga tadi, apakah ketidaktahuan ini dapat menyebabkan seseorang terkena kasus pidana, bicara hitam di atas putih: iya. Cuma menurut saya, kalau kita bicara masalah teori hukum, kan ada yang namanya mens rea (niat jahat) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan jahat (aactus rea). Harus digali, apakah tindakan tersebut/perbuatan melawan hukum tersebut dilandasi dengan niatan-niatan tertentu yang memang bertujuan untuk memperkaya dirinya ataupun orang lain. Kalau ini adalah slip administrasi, maka selesaikanlah dalam sistem ranah administrasi, negara tidak akan diuntungkan dengan menghukum orang-orang yang melaksanakan perbuatan-perbuatan melawan hukum, ya dengan memenjarakan mereka. Harus diingat loh, memenjarakan orang itu memberikan dia makan dan itu kerugian negara juga kan? Biaya lagi kan. Nah sekarang bagaimana caranya, fokus utama ini bukan sekedar untuk membuat penjeraan, tapi adalah mengembalikan sebesar-besarnya kerugian negara yang terjadi, merestorasi adanya kerugian negara. Itu sebabnya arah pikirannya mulai ke arah situ.

Samsul Ramli: Jadi, eksekusi/sanksi yang diberikan kepada para pihak pengadaan barang/jasa yang tidak terbukti kesengajaannya, tidak terbukti mens rea dan actus rea-nya, itu mestinya diarahkan kepada ganti rugi?

Khalid Mustafa: Utamanya itu. restorasi dulu. Kita kan tujuannya kan bukan untuk memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, bukan untuk menghukum orang sebanyak-banyaknya, tapi bagaimana caranya agar uang negara, uang rakyat, ini dimanfaatkan dengan baik, tidak hilang, dan dapat digunakan secara berkesinambungan untuk pembangunan.

Samsul Ramli: Saya dapat klu-nya, Pak, mau saya konfirmasi dengan Pak Fahrurazi ini. Jadi yang menjadi titik kunci di sini adalah (ini kalau tidak ada unsur mens rea) adalah kemampuan individu dalam mengelola pengadaan barang/jasa. Yang ingin saya konfirmasi, dalam beberapa kasus yang Pak Fahrurazi tangani, ada gak yang seperti itu? Jadi ada orang yang sama sekali tidak ada niat jahatnya, tapi karena memang tidak tahu, atau ada cerita-cerita lucu atau apa soal itu?

Fahrurrazi: Saya coba jawab dengan satu kasus, tahun 2015 kemarin. Saya sebagai pemberi keterangan keahlian yang dihadirkan pihak kejaksaan agung waktu itu. Ini tidak saya jelaskan secara spesifik kasusnya seperti apa, tapi saya gambarkan saja. Jadi waktu itu sebuah kasus menimpa teman-teman pugja ulp, di dalam kondisi yang disampaikan aparat hukum, telah terjadi persengkokolan yang sifatnya menguntungkan pihak penyedia. Jadi ceritanya ada 4 penawaran yang masuk, kemudian ternyata keempat penyedia ini sebenarnya bersekongkol, tapi teman-teman pugja ulp biarkan, sehingga proses lelang berlanjut, kemudian keempatnya (yang tadi dalam konteks persekongkolan) dibiarkan, dan akhirnya ketemulah pemenang. Kontak berjalan, sampai dengan penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Di kemudian hari baru diketahui ternyata pelelangan ini ada rekayasa. Teman-teman pugja ulp, dalam kondisi waktu itu, betul-betul menyangkal; mereka tidak mengetahui penyedia, mereka tidak melakukan persekongkolan sehingga pada saat proses pertengahan sidang itu sempat ada (saya lihat situasi) memuat kondisi: “Ini sebenarnya ranah administrasi nih, tidak layak digeser ke ranah pidana”. Tapi memang ternyata penyidik luar biasa, pada saat proses persidangan penyidik temukan alat bukti lain yang tak terduga di luar konteks pelaksanaan administrasi dari pelelangan tadi, ternyata ada alat bukti lain pugja ulp beberapa kali bertemu dengan si penyedia yang keempatnya ini ternyata ada 5 paket yang bersamaan, kemudian ternyata yang satu ini pugjanya juga sama dengan 2 paket yang lain, jadi saling mengenal sebenarnya, sehingga dengan kondisi tadi kalau seandainya pugja ulp berkelit dengan mengatakan “Kami tidak mengenal penyedia, kami tidak melakukan persekongkolan” akhirnya kondisi tersebut dibatalkan. Akhirnya, ada alat bukti baru yang menunjukkan sebenarnya para pihak ini juga turut serta.

Samsul Ramli: Jadi dari sisi proses tadi yang diceritakan tadi, dari sisi proses sebenarnya sudah mau muncul kesimpulan bahwa ini administratif saja gitu?

Fahrurrazi: Ya. Secara umum yang menyaksikan sudah mulai menarik gambaran bahwa oh ini administrasi, tapi ternyata dalam fakta-fakta baru ditemukan, dari proses persidangan, sebenarnya ada alat bukti lain, bahwa sebenarnya teman-teman pugja membiarkan adanya persekongkolan.

Samsul Ramli: Nah ini nih. Berarti sebenarnya dari sisi mindset hukum pelaksanaan penanganan hukum terkait pengadaan barang/jasa sendiri, itu sudah ada peluang bahwa itu hanya administrasi tadinya, tapi kemudian ditemukan bukti-bukti baru. Kalau dalam perspektif tersebut, kira-kira (ini mungkin sebagai bagian dari closing kita nanti) ada tips gak untuk pelaksana pengadaan supaya jangan terjerumus, kita ini pelaksana administrasi negara kok tiba-tiba terjerumus ke proses pidana/hukum tindak pidana korupsi.

Fahrurrazi: Karena yang kita pedomani adalah administrasi negara, saya sering menggambarkan di beberapa pertemuan, ya ibarat kata kalau lebay-lebaynya saya: sebenarnya yang kita pelajari dari perpres 54 ini sebenarnya kita bicara tentang SOP, berbicara tentang rangkaian manajemen, prosedur-prosedur yang harus kita tempuh. Nah kalau kita lihat dalam konteks pengadaan barang/jasa ini adalah ilmu administrasi negara, hukumnya adalah hukum administrasi negara, kemudian kita mengacu juga pada administrasi pemerintahan, maka kalau ingin terhindar dari permasalahan hukum, ya tertib administrasi. Modal utamanya adalah tertib administrasi. Kalau kita lihat dari beberapa teori manajemen modern, kalau mau mengangkat yang dikatakan tertib administrasi, salah satunya yang cukup menonjol, biasakan untuk melakukan yang tertulis dan tuliskan yang sudah dilakukan, itu salah satu ikhtiar itu, salah satu ikhtiar untuk tertib administrasi, sehingga akhirnya bisa terhindar dari permasalahan hukum di antaranya tadi.

Samsul Ramli:Closing terakhir nih sebelum mungkin nanti saya simpulkan, dari Pak Khalid sendiri kira-kira, selain yang disampaikan Pak Fahrurazi tadi, tipsnya untuk menghindari permasalahan hukum pengadaan barang/jasa apa?

Khalid Mustafa: Yang pertama adalah baca. Banyak di antara orang-orang ini, diangkat dalam sebuah jabatan, tidak pernah membaca hak dan kewajiban yang harus dilakukan dalam jabatan tersebut. Baca, tupoksi Anda apa. Peraturan perundang-undangan yang harus Anda patuhi, yang harus Anda penuhi, dalam lingkup tugas tersebut. Baca. Yang kedua adalah wujudkan, jangan hanya sekedar baca. Peraturan perundang-undangan itu bukan hanya sekedar di atas meja, sertifikat pengadaan yang Anda miliki bukan hanya sekedar pajangan yang dipasang dalam sebuah pigura. Kemudian yang ketiga, teguhkan hati, kuatkan prinsip, bahwa yang Anda kelola ini adalah keuangan negara, jangan pernah terpengaruh oleh intervensi dari siapapun, utamanya pimpinan. Jabatan adalah amanah yang bisa hilang atau habis kapanpun, apabila misalnya Anda diancam untuk tidak menduduki jabatan tertentu, yakinlah bahwa itu adalah jalan yang terbaik, pasti ada hal yang positif di belakang itu semua, dan ini mudah-mudahan menjadi sebuah jalan kepada Anda untuk melaksanakan tugas dan memperoleh penghasilan yang penuh dengan keberkahan.

Fahrurrazi: Saya boleh tambah satu? Kalau kita menyadari bahwa Tuhan yang kita sembah maha mengetahui dan maha memberikan balasan atas segala kebaikan yang dibuat, atas segala kejahatan, yang dilakukan, jangan pernah mencoba bermain api dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Samsul Ramli: Ini luar biasa nih. Closing-closing dua narasumber ini begitu terakhir saya begitu terenyuh ini, berdiri bulu roma ini bukan karena persoalan ada yang lain gitu ya. Tapi memang ini yang harus kita perhatikan sama-sama, jadi sebagai simpulan akhir, saya bisa menyimpulkan bahwa dalam tema tentang permasalahan hukum pengadaan barang/jasa ini, satu yang ditegaskan adalah bahwa pengadaan barang/jasa ini adalah league specialist peraturan utamanya adalah perpress 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan perpres 4 tahun 2015 dan seluruh perubahan dan turunannya, jadi perpres ini adalah tentang administrasi negara, jelas sekali. Tapi bagi mereka yang mempunyai niat jahat kemudian mewujudkannya dalam perbuatan jahat, untuk menggunakan peraturan administrasi ini untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan wewenang, maka jelas hukumnya: adalah hukum pidana korupsi. Kemudian, mengambil dari beberapa kesimpulan tadi, dari Pak Khalid Mustafa dan Pak Fahrurazi, ada tiga hal yang sangat kentara dalam pengadaan barang/jasa. Yang pertama, memiliki niat jahat. Yang kedua, adanya intervensi. Yang ketiga, ketidaktahuan. Nah, yang bisa kita sampaikan terkait tips dan trik untuk menghindari permasalahan hukum yang saya sambungkan dengan ini adalah tentang intervensi dan ketidaktahuan. Untuk menghindari tindakan pidananya, tadi dari Pak Fahrurazi, klu-nya sangat jelas: lakukan yang tertulis dan tulislah apa yang dilakukan. Kemudian, dari Pak Khalid, sangat jelas sekali, baca dan laksanakan. Terakhir, ini kedua-duanya berkesimpulan sama, luar biasa filosofisnya, kalau kita yakin bahwa rezeki, umur, dan hidup itu adalah milik Tuhan, maka kita harus yakin, dan seyakin-yakinnya bahwa apa yang terjadi pada diri kita adalah rencana Tuhan yang paling baik. Sehingga, dalam pengadaan barang/jasa, ketika kita yakin, menjalankan yang tertulis tertib administrasi, kemudian menuliskan apa yang kita kerjakan, yakin dengan kebenaran kita, maka yakinlah bahwa rezeki itu ada di tangan Tuhan.

Baik, terima kasih sekali lagi kepada seluruh pemirsa, sesi kita hari ini saya akhiri sampai di sini dengan kesimpulan tadi, mudah-mudahan yang kita bicarakan menjadi manfaat. Tidak lupa saya juga mengucakan terima kasih kepada Pak Fahrurazi dan Pak Khalid Mustafa mudah-mudahan suatu saat kita akan ketemu lagi di sesi procurement channel P3I. Kembali, procurement channel P3I adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi, diskusi, yang berbeda dari perspektif yang berbeda. Terima kasih atas segala perhatian. Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.


Transkrip oleh: Melati Raisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.