Pelaksana Kontrak Ternyata Blakclist!?
Oleh: Samsul Ramli Beberapa waktu yang lalu seorang teman memberikan informasi tentang penyedia yang telah berkontrak ternyata terdaftar dalam daftar hitam. Belumlah kasus ini mendapatkan jawaban, kembali datang persoalan serupa. Parahnya informasi bahwa penyedia masih dalam daftar hitam, baru diketahui setelah semua pekerjaan selesai dan tinggal dibayar. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa…