fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Pelaksana Kontrak Ternyata Blakclist!?

Pelaksana Kontrak Ternyata Blakclist!?

Oleh: Samsul Ramli


Beberapa waktu yang lalu seorang teman memberikan informasi tentang penyedia yang telah berkontrak ternyata terdaftar dalam daftar hitam. Belumlah kasus ini mendapatkan jawaban, kembali datang persoalan serupa. Parahnya informasi bahwa penyedia masih dalam daftar hitam, baru diketahui setelah semua pekerjaan selesai dan tinggal dibayar.

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan tidak masuk dalam Daftar Hitam. Dengan demikian secara hukum perikatan yang terjadi bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Perpres 54/2010.

Posisi dilematis menghinggapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena bagi PPK mengulang proses lelang sangat merugikan baik di sisi waktu maupun sumber daya. Apalagi untuk kasus kedua barang telah diterima dan end user telah mendapatkan pelatihan menggunakan barang. Artinya user telah familiar atas barang/jasa yang diserahkan.

Solusi masalah ini tidak tercantum dalam petunjuk pelaksanaan teknis, maupun dalam standar dokumen pengadaan yang ada. PPK berada pada dua pilihan antara berhenti atau diteruskan. Di rentang awal masa pelaksanaan hingga akhir kontrak membawa resiko tersendiri bagi PPK. PPK diberi mandat untuk melaksanakan pekerjaan dan menghasilkan output yang berpengaruh pada pencapaian kegiatan dan program pembangunan. Di sisi lain resiko perdata juga akan dihadapi karena telah mengikat perjanjian dengan penyedia dengan segala konsekwensinya.

Dalam rangka mencari solusi ini saya berusaha mencari referensi tertulis dan lisan dari beberapa sumber, termasuk berdiskusi panjang dengan beberapa teman yang lebih berpengalaman. Berikut buah pikir yang dapat saya sarikan:

Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif, yaitu :

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.)
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
  • Suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.)
  • Suatu sebab yang tidak terlarang; (KUHPerd. 1335 dst.)
  • Untuk syarat ke-4 diturunkan lagi melalui pasal 1335 s/d 1337. Pasal 1337menjelaskan bahwa terlarang artinya jika sebab itu dilarang oleh undang-undangatau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Pasal ini kemudian merujuk pada pasal-pasal lain diantaranya pasal 1254.

Pasal 1254 menyebutkan bahwa semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.

Agak lebih dalam terkait posisi perjanjian saat terjadi pembatalan ada pada pasal 1265 bahwa suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Kerangka pikir ini kemudian coba saya kaitkan dengan jawaban pada sistem konsultasi pengadaan LKPP (http://konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=257) bahwa Kontrak dinyatakan batal demi hukum apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa terkait dengan pembatalan kontrak tersebut dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam pasal 118 ayat (7) huruf a. Pengenaaan sanksi tersebut harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia dan sesuai ketentuan didalam kontrak.

Bilamana terjadinya pembatalan kontrak karena hal tersebut di atas, maka proses pembayaran berpedoman pada bunyi kontrak. Untuk itu harus dilakukan audit terlebih dahulu terhadap proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan progress pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya hasil audit tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat lainnya yang berwenang dalam melakukan proses selanjutnya.

Alternatif Solusi

Dari runtutan referensi KUHP Perdata tersebut dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

Kontrak yang terjadi dengan penyedia yang ternyata masuk dalam daftar hitam segera batal sejak diketahuinya status penyedia. Ini karena melanggar syarat suatu sebab yang tidak terlarang. Pembatalan kontrak sangat berbeda dengan pemutusan kontrak seperti yang diatur dalam pasal 93 perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya. lengkapnya silakan baca artikel guskun.com.

Pembatalan kontrak ini ditetapkan PPK sejak diketahui status daftar hitam penyedia. Pembatalan kontrak sesuai dengan pasal 1265 menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan. Artinya posisi dikembalikan ketitik awal sebelum ada perikatan. Untuk itu seluruh barang/jasa dikembalikan kepada penyedia. Namun apabila barang/jasa sudah terlanjur dimanfaatkan oleh pengguna maka pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia dan sesuai ketentuan didalam kontrak.

Karena posisi dikembalikan pada posisi awal, penyedia tidak halal untuk mendapat keuntungan dari kontrak yang “tidak pernah ada”. Untuk itu, seperti tertuang dalam sistem konsultasi pengadaan LKPP, sebelum diambil langkah-langkah penyelesaian terlebih dahulu dilakukan audit terhadap proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan progres pelaksanaan pekerjaan. Hasil audit menjadi pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat lainnya yang berwenang dalam melakukan proses selanjutnya. Termasuk menentukan besaran pembayaran yang harus dilakukan.

PPK melakukan klarifikasi kepada penyedia tentang status perjanjian dan seluruh konsekwensinya sesuai hasil audit. Hasil pertemuan dibuatkan berita acara.

PPK membuat laporan kepada PA/KPA menjelaskan seluruh kronologi dilampiri berkas-berkas yang diperlukan. Termasuk rekomendasi keberatan kepada Kepala ULP atas proses evaluasi terkait status daftar hitam penyedia.
PA/KPA menyampaikan surat kepada Kepala ULP untuk memberikan sanksi administratif sesuai yang diatur dalam pasal 118 ayat (7) huruf a kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian (apabila ada).

Kepala ULP memberikan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam pasal 118 ayat (7) huruf a. Pengenaaan sanksi tersebut harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan APIP.

Dari solusi diatas dapat diambil simpulan, proses audit internal terhadap proses yang terjadi menjadi titik kunci. Untuk itu, ketika terjadi kasus seperti ini, PPK harus segera melakukan langkah pembatalan kontrak dan permohonan audit kepada APIP atau auditor internal BPKP. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada kerugian negara.

Kemudian di sisi Pokja ULP agar cermat dalam melakukan evaluasi kualifikasi dengan melakukan konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi baik melalui sistem informasi Daftar Hitam LKPP ataupun sumber lain.

Tentu artikel ini masih diperlukan penyempurnaan, untuk itu sharing pengalaman dari kawan-kawan yang lain sangat diperlukan.

Catatan Samsul Ramli (http://samsulramli.wordpress.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.