fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Kriminalisasi Pengadaan Barang Jasa

Kriminalisasi Pengadaan Barang Jasa

Oleh: Atas Yuda Kandita


Mungkin hanya kepada nurani yang jernih, harapan perbaikan negeri ini akan bergulir. Semoga tidak perlu menunggu satu dekade lagi. Aamiin.

Paradoks Pembangunan Ekonomi dengan Penegakan Hukum

Terlalu banyaknya informasi di media massa dan media elektronik, didominasi oleh penegakan hukum yang terkadang kontroversif. Publik terhentak dengan kasus wisma atlet, pengadaan e-KTP, kasus busway, dan seabrek lain yang dipaparkan dengan sedemikian massif. Seiring waktu berjalan, seolah ritme penegakan hukum mulai terbayang, tatkala ‘korban’ berguguran. Beberapa kalangan birokrat baik yang berpangkat ataupun yang tidak berpangkat, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Tidak sedikit pula dari kalangan pengusaha yang harus berpartisipasi menyemarakkan jeruji besi. Sadar ataupun tidak, bayangan penegakan hukum yang akan terjadi, terlanjur tercetak tebal dan permanen dalam stakeholder pengadaan barang jasa. Tulisan ini berupaya untuk membangkitkan kesadaran bersama dalam perbaikan pengadaan barang jasa sekaligus masukan terhadap penegakan hukum yang ada.

Hukum adalah sebuah upaya dalam melembagakan norma dan nilai dalam rangka menjamin keberlangsungan masyarakat. Normatif artinya adalah unsur apa “yang seharusnya”, apa yang “diharapkan”, terkait dengan kepatutan. Sedangkan nilai (value) merupakan dasar bagi sebuah norma, merupakan sebuah ukuran yang disadari atau tidak disadari untuk menetapkan apa yang benar, yang baik, dan sebagainya.

Norma hukum akan menjadi aturan hukum apabila berbentuk dalam rumusan tertentu

Misalkan pasal 338 KUHP berbunyi

“ Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun”

Norma yang terkandung adalah orang dilarang membunuh. Nilai yang menjadi dasar norma itu adalah kelangsungan hidup atau kasih sayang terhadap sesama hidup.

Apa ukuran bagi pembentuk dan pelaksana undang-undang untuk menetapkan sesuatu tindak menjadi tindak pidana atau dengan kata lain apa ukuran untuk mengadakan kriminalisasi ? Kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana (diberikan sangsi pidana). Kriminalisasi dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bisa dalam aspek ketertiban dan yang saat ini menjadi fokus adalah dalam sektor ekonomi khususnya pengadaan barang jasa. Perlu dipahami bahwa sifat pidana adalah ultimum remedium (upaya terakhir), yang tidak perlu digunakan kecuali dalam kondisi yang memerlukan. Syarat-syarat pengenaan pidana di antaranya adalah azas legalitas dan azas culpabilitas (kesengajaan dan kealpaan)

Pada prinsipnya ketentuan pengadaan barang dan jasa terutama di pemerintah merupakan ketentuan bagi para penyelenggara negara dalam melakukan aktivitas ekonomi negara yang disebut belanja. Dalam konsep besarnya dikenal merupakan bagian dari hukum ekonomi. (Economic Law, Sociaal Economisch Recht). Sedangkan definisi hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan, yang dibuat pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi terkait adanya permintaan dan penawaran, penjualan dan pembelian dan yang terkait dalam pasar.

Sehingga jelas sekali bahwa pengadaan barang jasa merupakan bagian dari hukum ekonomi. Sedangkan hukum ekonomi merupakan hukum administrasi dan hukum perdata, sehingga perlu dikembalikan kepada subtansi penegakan hukum yang semestinya. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maka perlu diukur terlebih dahulu melalui sistem hukum administrasi dan hukum perdata.

hukum administrasi dan hukum perdata

Hukum pidana apalagi pidana khusus korupsi dalam pengadaan barang jasa pemerintah dapat diterapkan dalam hal memang terjadi peristiwa pidana. Definisi tindak pidana korupsi secara garis besar dinyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang yang secara hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Pengalaman empiris penulis dalam membantu upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi dapat disimpulkan secara sederhana dalam bagan berikut ini.

No Unsur Tipikor Penjelasan
1 Orang / Subjek Pengelola Pengadaan (PA, KPA, PPK, PP, ULP,  PPHP dll)
2 Perbuatan Melawan Hukum Ditegaskan dengan pelanggaran prosedur oleh Ahli, Dokumen, Surat-2
3 Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi Adanya transaksional haram
4 Kerugian Negara Dinyatakan oleh Auditor Sah Negara

Dalam pendapat penulis, suatu tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang jasa, haruslah memenuhi unsur-unsur di atas, terutama adanya transaksional haram diantara pihak-pihak yang terlibat. Adapun beberapa beberapa konstruksi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dipaksakan di antaranya :

  • Ketidak akuratan dalam penentuan hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak, yang tidak sesuai ketentuan peraturan pengadaan

Contoh kasus : Pada saat terjadi pelanggaran oleh PPK dalam serah terima barang,   maka secara serta merta PPHP dianggap turut serta dalam pelanggaran tersebut.

  • Ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam membuktikan niat dan perbuatan jahat korupsi, dimana antara niat dan perbuatan adalah dua hal yang harus ada.

Contoh kasus : Terhadap kesalahan administrasi dalam proses pelelangan, maka dianggap sebagai perbuatan melawan hukum terhadap peraturan pengadaan. Dan pelanggaran tersebut langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

  • Ketidak akuratan dalam dalam menentukan transaksional haram dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Contoh kasus : Kalau penyedia barang mendapat keuntungan besar, lebih dari 15 %, maka PPK dianggap sebagai memperkaya orang lain.

  • Ketidak sesuaian dalam menentukan auditor yang berwenang menghitung kerugian negara, termasuk metodologinya.

Contoh kasus : Penegakan unsur kerugian negara oleh auditor yang tidak relevan, misalnya penggunaan auditor independen swasta atau personil APIP yang tidak mempunyai metodologi kerja yang memadai.

Tidak dipungkiri masih terdapat oknum yang masih menggunakan pengadaan barang jasa sebagai lahan basah untuk memupuk kekayaan yang tidak semestinya. Dan kepada pihak-pihak itulah harusnya moncong meriam pemberantasan korupsi diarahkan. Penerapan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa, seyogyanya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi stakeholder yang berkecimpung di dalamnya. Fenomena sulitnya mencari PPK, banyaknya birokrat yang tidak mau lulus sertifikasi pengadaan, serta mundurnya pengelola pengadaan dan berbagai fenomena lain, merupakan dampak luar biasa dari penegakan hukum selama ini. Implikasi dari fenomena tersebut memunculkan keterlambatan belanja, menurunkan daya serap anggaran dan melemahkan sektor riil. Dan kekhawatiran inilah yang sudah diutarakan Prof. Sudarto, SH dalam buku Hukum dan Hukum Pidana. Beliau menyatakan “Maka pengendalian perekonomian semata mata dengan menggunakan sangsi pidana akan menemui kegagalan dan mendatangkan kecemasan belaka.”

Dan inilah yang saat ini terjadi di negeri tercinta ini. Akankah semua ini akan berlanjut ?

Mungkin hanya kepada nurani yang jernih, harapan perbaikan negeri ini akan bergulir. Semoga tidak perlu menunggu satu dekade lagi. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.