fbpx
  • 0812-8694-8877 | 0811-192-577
  • admin@p3i.or.id
  • Jakarta, Indonesia
Kabar Pengadaan
Memperbaiki Pengadaan di Sektor Kesehatan

Memperbaiki Pengadaan di Sektor Kesehatan


Program | Procurement Channel

Tema | Memperbaiki Pengadaan di Sektor Kesehatan

Host | Samsul Ramli

Narasumber | Rita Berlis dan Atas Yuda Kanditha


Samsul Ramli: Selamat jumpa lagi, pemirsa sekalian, dalam procurement channel kali ini, kali ini kita akan membahas soal pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan. Sebelum memulai acara, saya akan memperkenalkan dulu bahwa P3I sebagai pusat pengkajian pengadaan di Indonesia, satu-satunya pusat pengkajian pengadaan di Indonesia yang berupaya berkontribusi positif dalam memberikan pencerahan terhadap pelaksana-pelaksana  barang/jasa juga berkontribusi dalam kajian-kajian terkait regulasi. Hari ini kami membuka satu kesempatan, membuka satu media, sebagai penyeimbang di antara media-media mainstream ketika berbicara tentang pengadaan barang/jasa. Hari ini juga kita kedatangan tamu yang istimewa sekali, di tempat ini sudah hadir Ibu Rita Berlis dan Pak Atas Yuda Kandita, keduanya adalah ahli pengadaan yang sangat berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Pertama Ibu Rita Berlis berkompeten sekali soal audit dan lainnya, kemudian beliau juga salah satu dewan pendiri P3I sehigga sering berdiskusi banyak tentang pengadaan barang/jasa, alhamdulillah beliau kebetulan juga pejabat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Republik Indonesia. Yang kedua Pak Atas Yuda, yang sudah malang-melintang di dunia pengadaan barang/jasa khususnya menjadi pemberi keterangan ahli, namun hari ini tidak kita kupas ‘pemberi keterangan ahli’-nya tapi kita kupas tentang keilmuan beliau karena kebetulan beliau berlatar belakang kesehatan. Jadi hari ini kita akan membahas pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan. Baik, Pak Atas Yuda dan Ibu Rita Berlis, mungkin sebagai awalan: apakah yang bersumber dari badan layanan umum ini boleh menggunakan tata cara yang berbeda dengan Perpres 54? Mungkin Ibu Rita bisa jelaskan dulu.

Rita Berlis: Ok, iya terima kasih Pak Sam. Kalau dari sisi aspek keuangan negara intinya, pengadaan ini, dari keuangan negara itu adalah, apakah ia dari instansi pemerintah. Nah kalau instansi pemerintah, pasti dibelanjai dari APBN atau APBD. Keuangan negara itu adalah APBN dan APBD. Pada saat ia instansi pemerintah, dalam bentuk badan layanan apapun, tetap mengikuti peraturan presiden tentang pengadaan. Tapi manakala badan layanan tadi diberikan kesempatan mulai sebagian, penuh, itu dia boleh (menurut peraturan pemerintah) diberi fleksibilitas. Hanya fleksibilitasnya tidak sampai penuh—begitu penuh, baru fleksibilitasnya full, bahkan full-nya dinyatakan di situ boleh menyimpang 100% dari peraturan yang ada.

Samsul Ramli: Kata kuncinya adalah apabila itu diatur?

Rita Berlis: Apabila instansi pemerintah ini, menjadi badan layanan umum dan biasanya badan layanan umum tidak langsung penuh, bertahap dulu. Dia jadi satuan kerja dulu, baru badan layanan sebagian, baru badan layanan penuh. Nah pada saat masih sebagai badan layanan sebagian ia belum bisa fleksibel, begitu jadi badan layanan penuh ia baru dikasih pengaturan tentang fleksibilitas. Fleksibilitas artinya dia boleh mengatur, bagaimana proses pengadaan itu menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dia bisa menghasilkan sedikit sisa untuk diberikan lagi kepada pemerintah.

Samsul Ramli: Jadi kalau bisa saya ambil clue-nya, ada tahapan-tahapan untuk badan layanan umum ini bisa mengatur pengadaan barang/jasanya sendiri, kemudian dari sisi tata cara boleh berbeda, tapi dari sisi tata nilai (tadi yang Ibu jelaskan bahwa ada prinsip pengadaan efisien, efektif, dan etika segala macam) tetap mengacu pada Perpres, begitu ya?

Rita Berlis: Tata nilai terutama yang value for money.

Samsul Ramli: Ok. Ini gambaran yang mudah-mudahan bisa jelas bagi teman-teman pengadaan barang/jasa khususnya di rumah sakit-rumah sakit daerah yang mengarah ke badan-badan layanan umum, termasuk mungkin juga badan-badan lain yang sifatnya seperti badan layanan umum, begitu mungkin ya, Bu?

Rita Berlis: Ya, sepanjang dia dikasih badan layanan umum penuh, status ‘penuh’.

Samsul Ramli: Nah ini mungkin saya sedikit ke Pak Atas Yuda, nih. Kira-kira apakah ada peraturan yang mengatur area-area itu?

Atas Yuda Kanditha: Jadi senada seperti yang disampaikan Bu Rita tadi, jadi pengaturan tentang badan layanan umum ini sendiri sebetulnya kalau kita lihat dari tata urutan perundang-undangan secara berjenjang di sana sudah ada sedikit benang merah yang cukup jelas. Pertama kita mulai dari Undang-Undang 1 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kalau saya boleh cuplik di pasal 69, di sana disampaikan bahwa satuan kerja pemerintahan atau unit kerja pemerintahan yang memiliki spesifikasi teknis di bidang layanan umum diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya dalam bentuk badan layanan umum.

Samsul Ramli: Asas fleksibilitasnya ada di undang-undang nomor 1, ya?

Atas Yuda Kanditha: Ya, ini diatur langsung oleh undang-undang. Kemudian untuk penjelasannya di PP 23 tahun 2005 pasal 2, di sana menyatakan bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupa bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat—ini bunyi regulasi di PP-nya. Kemudian ini nanti akan dipecah menjadi 2; kalau kita menggunakan anggaran APBN, maka nanti kita akan mengikuti tata urutannya di peraturan mentri keuangan; kemudian kalau kita menggunakan APBD, maka nanti kita harus berpedoman pada Permendagri No. 61 tahun 2007.

Samsul Ramli: Oh jadi Permendagri 61, kalau di APBN menggunakan PP 23 tadi ya?

Atas Yuda Kanditha: PP 23, dilanjutkan ke PMK 08 tahun 2006. Jadi aturannya cukup jelas. Contohnya saya bacakan di Permendagri: BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk
tujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan kepala daerah. Jadi di sini ada peran dari kepala daerah, selaku pemegang kekuasaan tertinggi daerah untuk memayungi terhadap bagaimana tata cara pengadaan di badan layanan umum daerah.

Samsul Ramli: Saya coba menangkap; berarti selaras dengan apa yang Ibu Rita jelaskan, harus dipayungi juga oleh peraturan pemerintah ketika menggunakan asas fleksibilitas tadi, kemudian untuk daerah, ini ada kewajiban melalui Permendagri supaya ada peraturan turunan di daerah? Mungkin Ibu Rita bisa menjelaskan nih, apakah amanat-amanat peraturan ini, pembagian area fleksibilitas yang tadi sudah dijelaskan Pak Atas Yuda (sudah dilingkupi oleh peraturan perundang-undangan dan segala macam)—ini di dalam implementasinya juga sudah dipahami merata gak ini?

Rita Berlis: Kalau merata, saya belum pernah melakukan kajian seperti itu. Tapi pada intinya begini: APBN dan APBD. Tadi APBN fleksibilitasnya—karena APBN adalah pemerintah, yang isinya presiden dan kementrian, sehingga anggarannya nanti dikelola oleh kementrian keuangan, nah sehingga diaturlah oleh peraturan mentri keuangan supaya seragam di antara semua kementrian. Nah begitu daerah, daerah kan ragamnya banyak sekali (daerah itu ada provinsi, ada kabupaten, ada kota), nah sementara tadi yang disampaikan Mas Atas bahwa BLU itu fleksibilitasnya diacu oleh kemendagri, jadi diberikan panduannya oleh kemendagri. Tentunya di daerah, aturannya tidak langsung bisa kemendagri, tetap harus dipayungi oleh peraturan daerah itu sendiri, nah apakah itu perda, apakah itu perkada. Nah, begitu sampai perda ini rasanya gak mungkin karena jauh sekali, sementara ini aturan pelaksanaan—harusnya sih perkada. Nah, cuma perkada ini kan biasanya kan mengatur satuan kerja. Pada saat satuan kerja ini murni hanya instansi pemerintah, yang mengatur adalah kepala daerah. Tapi begitu dia adalah BLU penuh, regulasi yang mengatur proses
transaksi di BLU itu harusnya adalah peraturan direksi atau istilahnya: peraturan kepala BLU. Nah cuma, kepala BLU ini tetap harus dipayungi oleh peraturan kepala daerah tadi. Baru
nanti direksi atau kepala badan layanan yang membuat aturan teknis di dalam penyelenggaraan, itulah yang harusnya dibuat oleh seluruh instansi pemerintah yang mempunyai badan layanan baik itu daerah maupun badan layanan—kalau di APBN kan namanya hanya BLU, kalau daerah kan namanya BLUD, nah itu gitu aja. Harus ada gradasi daripada peraturan itu sendiri.

Samsul Ramli: Ada garis merah yang bisa saya tangkap, jadi kalau saya melihat, kalau di tataran BLU APBN mungkin (menurut saya) ini PMK sudah jelas. Nah ini di lapangan, di daerah mungkin yang jadi ini karena menganggap sudah ada permendagri kemudian tidak perlu ada keluar perkada dan peraturan direksi. Jadi mungkin ini pencerahan bagi kita semua bahwa harus ada peraturan kepala daerah kemudian diikuti oleh peraturan direksi yang mengatur pengadaan barang/jasa secara khusus. Tapi nanti mungkin buat teman-teman yang ingin menyusun peraturan-peraturan tersebut bagi yang belum atau bagi yang sudah, mungkin baru ngeh gitu kan, kira-kira area-area keuangan yang mana yang bisa di-fleksibilitas- kan gitu ya, artinya ada titik-titik area apa itu ya, apakah semua dana dari APBD ke BLUD, atau yang di BLUD sendiri, apa ada kriteria khusus untuk itu Pak Yuda?

Atas Yuda Kanditha: Ok. Jadi kalau berdasarkan tataran regulasi maupun dari practice yang pernah kami jalankan selaku pelaku pengadaan di sektor kesehatan, kita tetap harus berpedoman pada apa yang diatur oleh peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi ketika kita bicara kita punya dana dari APBN atau dana dari APBD, baik sebagian ataupun seluruhnya, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus tunduk pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena ruang lingkupnya APBN, APBD, sebagian atau seluruhnya itu tunduk kepada peraturan presiden terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini perpres 54 dan segenap turunannya. Kemudian kaitannya ketika kita menggunnakan peraturan terkait dengan BLU atau BLUD, dalam PP di sana dinyatakan cukup jelas bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur tersendiri dengan BLU atau BLUD
itu adalah pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari pendapatan, kemudian hibah tidak terikat, dan dana-dana lain hasil kerja sama yang dilakukan BLU atau BLUD.
Jadi sama sekali tidak ada unsur dari APBN maupun APBD di sini, benar-benar murni dana pendapatan, hibah, dan dana tidak terikat lainnya.

Samsul Ramli: Pendapatan dari BLUD itu sendiri, kemudian dari hibah, dan dana tidak terikat lainnya. Ok. Kalau puskesmas itu sendiri, sumber pendanaannya itu mirip kayak BLUD atau gimana Bu?

Rita Berlis: Puskesmas? Puskesmas itu belum BLU. Jadi dia satuan kerja yang benar-benar menyelenggarakan fungsi pelayanan. Nah sehingga seluruh belanjanya seharusnya dialokasikan oleh APBD. Begitu seluruh anggarannya dialokasikan oleh APBD, tentunya mengikuti peraturan presiden. Cuma kan gini, di dalam peraturan presiden pun sampai saat ini sudah ada metode konsolidasi, jadi sebenarnya tidak perlu satu-satu, tapi bisa dikonsolidasikan sehingga efektivitas proses pengadaan menjadi lebih baik dibandingkan kalau kita lakukan secara tunggal. Terus kalaupun nanti sudah dikonsolidasikan, juga mungkin, karena di dalam peraturan presiden pun instansi pemerintah boleh melakukan kontrak lebih dari satu tahun, jadi bisa kontraknya jangka panjang. Nah kalau kita berbicara manajemen bahan di puskesmas harusnya sudah mulai dari dinas kesehatan itu mengarahkan kepada puskesmas untuk me-manage barang/jasa yang dibutuhkan untuk pelayanan publik, nah caranya seperti itu.

Samsul Ramli: Jadi kalau dari sisi puskesmas sendiri itu masih berbeda dari BLU ya, Bu?

Rita Berlis: Berbeda banget, dia masih instansi pemerintah. 

Samsul Ramli: Nah Mas Yuda, kan karena sama-sama lembaga kesehatan yang menjalankan pelayanan kesehatan, karakteristik antara puskesmas dan rumah sakit (ini dari pandangan awam saja) ini sama. Nah, kira-kira ketika puskesmas menjalankan menggunakan dana APBD, kemudian dia menjalankan perpres 54, dalam proses pelaksanannya apakah terjadi kendala seperti rumah sakit (dulu ya? Kita perdebatannya yang tadi, sebelum BLUD dan sesudah BLUD, dst), sepengalaman Mas Yuda untuk puskesmas sendiri apakah ada juga seperti di rumah sakit gitu?

Atas Yuda Kanditha: Jadi ke depan, apalagi dengan adanya era kapitasi jaminan kesehatan nasional, ini nanti mungkin perlu dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan terkait bagaimana pengelolaan pengadaan menggunakan dana-dana kapitasi, karena pola dana kapitasi ini nanti berbeda dengan pola mekanisme APBN atau APBD. Jadi kalau dulu memang, seperti yang disampaikan Bu Rita tadi, bahwa puskesmas adalah satuan kerja pemerintah yang dananya disupport seluruhnya oleh pemerintah. Akan tetapi, dengan adanya program BPJS, ini ada pola yang berbeda, bahwa BPJS akan mentransfer dana sejumlah tertentu berdasarkan perhitungan pasien atau estimasi layanan yang akan diberikan kepada pasien yang ada di lapangan. Jadi dana tadi akan langsung masuk ke rekening bendahara, nah kondisi status ini akan menjadi hal yang cukup membingungkan, kenapa? Karena sebagai entitas pemerintah, tetapi puskesmas ini akan mendapat dana, dan itu setiap bulan, karena prinsip kapitasi adalah dananya dana stand by, artinya ini dipersiapkan dananya untuk mengantisipasi kalau ada sekian jumlah pasien yang nanti sakit pada kurun bulan tertentu.

Samsul Ramli: Jadi penggunaannya berdasarkan jumlah pasien begitu ya? 

Atas Yuda Kanditha: Ya, transfernya pun besarnya berdasarkan jumlah pasien. Kemudian penggunaannya pun (nah ini juga sebagaimana yang kami dampingi ketika kami mendampingi beberapa dinas kesehatan), memang besarannya pun juga berbeda-beda dari masing-masing puskesmas. Jadi untuk puskesmas yang dia (mohon maaf) hanya sekedar rawat jalan, mungkin dana kapitasinya kecil karena hanya untuk pelayanan rawat jalan. Tetapi untuk puskesmas dengan sedikit modifikasi pelayanan, misalnya rawat inap, maka kapitasinya nanti akan lebih besar.

Samsul Ramli: Jadi poinnya, di era sekarang, era JKN ya tadi (jaminan kesehatan nasional), puskesmas tidak hanya mengelola dana APBD akhirnya ya? Mengelola dana JKN juga? Dana JKN ini masuk dalam dana APBN-APBD atau bukan ya? 

Atas Yuda Kanditha: Nah ini yang kedepannya perlu dipertimbangkan, karena sampai saat ini kita masih melihat, kalau kita nanti baca regulasi terkait dengan JKN ini, bahwa dalam rangka untuk memasukkan dana-dana tadi ke dalam satuan kerja puskesmas, maka harus ada sinkronisasi dengan APBD. Tetapi, ada nilai perbedaan yang luar biasa; bahwa ketika kita bicara APBD,  dananya ini otomatis sudah ada, minimal sudah disediakan—nah beda lagi dengan JKN, JKN tadi kapitasi, adalah dana stand by, yang mana ditransfer setiap bulan, ini bisa berubah, makanya ini statusnya cukup membingungkan bagi pelaksana di lapangan. 

Samsul Ramli: Kalau masih membingungkan ini memang harus dibahas. Ini sebagai trigger saja, kira-kira usulannya apa Pak?

Atas Yuda Kanditha: Kalau saya pribadi ketika kita dampingi beberapa puskesmas, kebetulan mulai tahun 2014-2015 sampai sekarang kita mendampingi beberapa dinas kesehatan dengan puskesmasnya, ini ada keunikan memang, jadi karena beberapa puskesmas ini sangat kesulitan untuk mengarah kepada mekanisme BLUD, ya mau tidak mau, suka tidak suka kita kembali kepada perpres. Akan tetapi untuk bagaimana membumikan perpres ini, nah ini tantangan tersendiri karena SDM di puskesmas (mohon maaf) itu mayoritasnya adalah SDM fungsional, yang entah dia dididik untuk menjadi fungsional medis

Samsul Ramli: Fungsional kesehatan, maksudnya?

Atas Yuda Kanditha: Ya, yang terkait dengan fungsional. Otomatis dengan adanya dana yang setiap bulan bertambah, bertambah, dan bertambah, siapa yang akan mengelolanya? Ini tantangan tersendiri lagi.

Samsul Ramli: Baik. Ini dari sisi Bu Rita sendiri nih, ada gak kemungkinan-kemungkinan… saya bisa nyebut fleksibilitas juga gak ya terkait itu?

Rita Berlis: Kalau kita lihat, kembali lagi ke puskesmas adalah instansi pemerintah. Jadi penerimaan selain APBD, berarti masuk PNBP. Ya, harusnya begitu. Karena kalau BLU kan masuknya pendapatan BLU, itu kan fleksibilitas dia gunakan. Nah, begitu PNBP, konsepnya begini: kalau PNBP adalah penerimaan yang didasarkan kepada kinerja dari instansi itu. Hasil dari PNBP itu bisa digunakan, tapi memang biasanya masuk APBN-APBD dulu. Nah kebetulan sekarang ini kan sistemnya dari BPJS langsung ke rekening bendahara, tinggal bagaimana mekanismenya (sekarang saya juga belum lihat ini mekanisme pengaturan di standar akuntansinya seperti apa). Kalau secara struktur keuangan negara, begitu dia bukan BLU, masuknya adalah PNBP. Nah PNBP-nya, kalau biasanya PNBP di tempat lain itu kan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh peraturan itu sendiri (kalau di instansi pemerintah pusat ditetapkan oleh peraturan mentri keuangan, nah kalau di daerah, PDBP berarti kan, PDBP-nya diatur oleh peraturan daerah). Nah mekanisme ini yang mungkin belum jelas secara transparan harus bagaimana, termasuk standarnya. Tapi intinya dia PNBP harusnya. 

Samsul Ramli: Jadi ada dua kemungkinan usulan, apakah berupa PDBP atau seperti layaknya badan layanan umum, begitu ya. Ok, baik. Dari diskusi ini saya bisa mengambil beberapa kesimpulan yang mungkin bisa menjadi pencerahan bagi kawan-kawan pelaksana barang/jasa di bidang kesehatan, khususnya rumah sakit dan puskesmas. Pertama, untuk RS yang merupakan BLUD secara penuh maka dapat menyusun peraturan pengadaan tersendiri yang tata caranya berbeda dengan perpres 54, tapi tata nilainya mengacu pada perpres 54 (tata nilai value for money, efisien, efektif, dst). Kemudian untuk daerah tadi ada catatan khusus yang menurut saya penting sekali, bahwa di daerah itu harus menyusun peraturan kepala daerah (menindaklanjuti permendagri), kemudian peraturan daerah itu sendiri diturunkan menjadi peraturan direksi dan layanan umumnya. Kemudian untuk puskesmas ini yang masih belum bisa kita simpulkan dengan jelas, tapi mudah-mudahan nanti P3I bisa melakukan kajian komperhensif kemudian memberikan masukan kepada pemerintah pusat, kementrian kesehatan (dalam hal ini terkait memperjelas statusnya, apakah bisa menggunakan mekanisme BLUD, atau BLU, atau menggunakan mekanisme PDBP). Nah mudah-mudahan ini bisa menjadi catatan kita semua, dan tentu akan memancing diskusi lebih lanjut—nanti mudah-mudahan kita bisa membuka diskusi di procurement channel khusus membahas puskesmas ya, Bu, ya? Baik, pemirsa sekalian, ini hasil pembicaraan kita hari ini, simpulan kita hari ini sudah saya sampaikan, mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan dan manfaat bagi kita semua. Sekali lagi, terus saksikan procurement channel, procurement channel adalah hasil karya dari pusat pengkajian pengadaan Indonesia, untuk pengadaan Indonesia yang mensejahterakan rakyat. Terima kasih. Wass. Wr. Wb.


Transkrip Oleh: Melati Raisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.